Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2016/PN sml FREDDY TANJAJA PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR PROVINSI MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FREDDY TANJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.FREDDY TANJAJA
2ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHFREDDY TANJAJA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR PROVINSI MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :
  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat ;
  • Meletakan sita Jaminan atas harta benda Tergugat.
  1. Dalam Pokok Perkara

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan Yang diletakkan oleh Pengadilan

3. Menyatakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup milik Penggugat adalah sah menurut hukum ;

4. Menyatakan Surat Nomor : 331.1/393/2016 perihal Peringatan Keras tanggal 17 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat menggembok/menutup pintu masuk Usaha Daya Tarik Wisata Kelyar Jaya adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa hilangnya penghasilan keuntungan sebesar Rp.75.000.000.- (Tujuh puluh lima juta rupiah) per bulan;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari;

8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet).

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak