Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2016/PN sml WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH. ANANIAS LARITEMBUN Alias NIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-66/S.1.15/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANIAS LARITEMBUN Alias NIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ANANIAS LARITEMBUN alias NIAS. pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di daerah hutan Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi korban FLORENTINA FENANLAMPIR alias YANTI yang berumur 17 (tujuh belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 sekira pukul 18.30 Wit saksi MATEUS TAKNDARE alias TEUS membonceng secara bersamaan saksi korban FLORENTINA FENANLAMPIR alias YANTI dan terdakwa ANANIAS LARITEMBUN alias NIAS menggunakan sepeda motor Honda Revo Plat nomor N 4023 QU, dari pinggir Desa Bomaki menuju ke atas bukit Desa Bomaki. Setelah sampai diatas bukit, saksi MATEUS TAKNDARE alias TEUS menghentikan sepeda motor sehingga saksi korban dan terdakwa turun di tempat tersebut, setelah itu saksi MATEUS TAKNDARE alias TEUS meninggalkan saksi korban dan terdakwa untuk kembali ke Desa Bomaki.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam hutan, setelah didalam hutan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “katong dua berhubungan badan suda” namun kata-kata ajakan tersebut ditolak oleh saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan “kalau kamu mau layani saya, nanti saya pergi ke kamu punya rumah untuk bicara baik-baik dengan kamu punya mama dong dan saya cere dengan istri saya dan kawin dengan kamu tapi kalo kamu tidak mau melayani saya maka dari hari ini jangan tanya-tanya beta lai dan lupa beta suda dan katong dua putus dan katong pulang saja suda”, kemudian dijawab oleh saksi korban “katong pulang saja suda supaya saya sampai di rumah masih tempo biar dorang jangan cari saya” dan pada saat saksi korban hendak berjalan keluar dari hutan, terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengatakan “kalau kamu tidak layani saya malam ini maka MATEUS datang kamu dua pulang kasi tinggal kamu di sini saja” namun saksi korban tidak mau melayani terdakwa dan saksi korban tetap memaksa pulang kemudian terdakwa mengatakan “kamu harus layani saya sekarang kalau tidak saya pigi kasi tinggal kamu di sini la kamu cari jalan pulang sendiri” tetapi saksi korban tetap tidak mau sehingga terdakwa mulai meraba payudara saksi korban namun saksi korban melepaskan tangan terdakwa dari payudaranya kemudian saksi korban berusaha lari namun terdakwa langsung menarik tangan dan mendorong tubuh saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tanah dan terdakwa kemudian menindih tubuh saksi korban sehingga saksi korban berteriak namun terdakwa menutup mulut saksi korban menggunakan tangan dan selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi korban untuk diarahkan ke belakang badan saksi korban sehingga kedua tangan saksi korban tertindih tubuhnya. Setelah itu terdakwa mulai menarik celana yang dikenakan saksi korban sehingga terlihat kemaluannya kemudian terdakwa menarik baju keatas hingga payudara saksi korban terlihat dan terdakwa mulai meremas payudara dan menghisap payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka sendiri celana yang dikenakannya dan dalam posisi menindih saksi korban, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sambil mengoyangkan pantatnya naik turun hingga sperma terdakwa keluar didalam alat kelamin saksi korban. Setelah melakukan persetubuhan terdakwa menyuruh saksi korban memakai celana dan bajunya.
  • Bahwa saksi korban FLORENTINA FENANLAMPIR alias YANTI masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 474.1/1st/578/2007 tanggal 17 November 2007.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANANIAS LARITEMBUN alias NIAS terhadap saksi korban FLORENTINA FENANLAMPIR alias YANTI, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor. 449/46/VR/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RUMAHINI dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P MAGRETI, dengan hasil pemeriksaan :

Pasien masuk ke IGD dalam keadaan sadar diantar oleh petugas polisi dan keluarga dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :

  • Dilakukan inspeksi pada pasien tersebut didapatkan selaput dara telah robek pada arah jam 10.00 dan jam 12.00;
  • Tidak didapatkan luka dan memar di daerah genital;
  • Kondisi tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda trauma.

Kesimpulan : telah diperoksa seorang perempuan tujuh belas tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisikditemukan selaput dara telah robek, tidak didapatkan luka maupun memar pada genital dan kondisi tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda trauma, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya