Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2015/PN Sml | INDRA NOVIANTO, SH. | FRANSISKUS OLINGER alias IKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-II/S.1.15/Epp.1/02/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa ia Terdakwa FRANSISKUS OLINGER Alias IKO, pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Depan rumah Bapak ALEX ENDANGWALA, Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban FRANSISKA METEYAMAN Alias OMI yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama dengan anaknya hendak melihat orang yang sedang bertengkar mulut di depan rumah Bapak ALEX ENDANGWALA, sesampainya di depan rumah Bapak ALEX ENDANGWALA, saksi (korban) melihat Terdakwa berada disana sedang melerai Ibu LIN ENDANGWALA dan IBU ENDRIKA ENDANGWALA yang sedang bertengkar mulut, kemudian saksi (korban) mendekati terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “sudah mabuk itu kenapa tidak pulang ke rumah malah datang menonton orang berkelahi, nanti orang mengira tidak pergi ke kampus malah pergi bersama-sama orang arui” kemudian saksi (korban) juga berteriak kepada kedua orang yang sedang bertengkar mulut tersebut dengan mengatakan “jangan dengar dia karena dia sudah mabuk”, karena tersinggung dengan perkataan saksi korban kemudian Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali mengarah pada bagian wajah saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan perut sebelah kiri atas saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban merasa kesakitan sampai terjatuh dan tak sadarkan diri. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sesuai Visum et Repertum Nomor : 449/03/VR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURLAELA LATIEF, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah P.P Magreti dengan hasil sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang perempuan dua puluh empat tahun dalam keadaan sadar dengan luka lecet pada bibir dan bengkak pada mata dan perut di duga akibat persentuhan dengan benda tumpul. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |