DALAM PROFISI :
Meletakan Sita Jaminan berupa sebidang tanah seluas 8 x 20m berikut bangunan rumah yang terletak isamping PLN Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pembelian 1 (satu) unit kapal Motor Laut sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah dengan uang sewa Kapal Motor Laut tersebut selama 2 tahun 10 bulan dengan jumlah sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta );
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (Dwangsom) per hari kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan bertambah setiap hari disaat TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai untuk melunasi pembayaran 1 (satu) unit Kapal Motor Laut dan sewa Kapal Motor Laut tersebut per hari selama 2 tahun 10 bulan kapada PENGGUGAT yang dihitung sejak adanya putusan yang memenangkan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta kekayaan Isteri TERGUGAT I;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung - renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|