Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tanah Petuanan Rihra milik keluarga mata rumah adat Rehileti, Soa adat Gerwelsa dengan luas kurang lebih 200 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan mata rumah adat Wilworu mulai dari Wauwika, Riwlielye Letni dan Tuinyi Pgore.
- Sebelah Seletan berbatasan dengan laut Timor.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Negeri Lama desa Wakerlely (Popu) yaitu Tuinyi Hnyarnau Tipru.
- Sebelah Utara berbatasan dengan mata rumah Surwuy-Sorsery mulai dari Wauwika sampai dengan Gerpopou yaitu Jusuf Tromyotwawa dan anak cucunya, Dominggus Kermatio dan anak cucunya serta Jufes Maadara dan saudara-saudaranya.yang bertempat di Desa Patti Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya adalah milik dari keluargapara Penggugat yaitu Keluarga Mata Rumah adat Rehileti soa adat Gerwesla.
- Menyatakan Bahwa tanah petuanan adat keluarga Mata Rumah Wilworu mulai dari Pwokme sampai Metian’a dengan luas kurang lebih 300 Ha,dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan mata rumah adat Surwuy-Sorsery yaitu keluarga Jusuf Tromyotowawa dan anak cucunya, Dominggus Kermatio dan anak cucunya serta Jufes Maadara dan anak cucunya.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Timor.
- Sebelah Barat berbatasan dengan mata rumah Rehileti, keluarga Rafel Abraham.
- Sebelah Utara berbatasan dengan mata rumah adat Surwuy-Sorsery yaitu keluarga Jusuf Tromyotowawa, Dominggus Kermatio dan anak cucunya serta Jufes Maadara dan saudara saudaranya.
yang bertempat di Desa Patti Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya adalah milik dari para Penggugat yaitu Keluarga mata rumahadat Wilworu.
- Menyatakan bahwa tanah petuanan adat Kortopa sampai dengan Gerleli dengan luas kurang lebih 350 Ha,dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan mata rumah adat Toknulu yaitu keluarga Joab Gabriel Suikenu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Soa adat Patti.
- Sebelah Barat berbatasan dengan mata rumah adat Luturkora yaitu keluarga Siwtiory, mata rumah adat Tulwatu soa adat Patti yaitu keluarga Yoel Suikenu.
- Sebelah Utara berbatasan dengan mata rumah adat Romkee soa adat Patti yaitu keluarga Markus.
yang bertempat di Desa Patti Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya adalah milik dari keluarga mata rumah adat Posihy.
- Menyatakan batal atau tidak sah surat keterangan Nomor : 143.SK-KDP/01/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat kepada Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa proses penerbitan Sertifikat hak Milik Keluarga Mata Rumah Rehileti Nomor :
- Menyatakan bahwa proses penerbitan Sertifikat hak Milik Keluarga Mata Rumah Wilworu Nomor :
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
-
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|