Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2016/PN sml ARDY, SH, MH GERSON LEBU LEBU Alias ECONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-61/S.1.15/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERSON LEBU LEBU Alias ECONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa GERSON LEBU-LEBU Alias ECONG pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober  2016, bertempat di tempat wisata pantai Bumbul di Desa Lumasebu Kec. Kormomolin Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais (korban). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais bersama-sama dengan saksi Welmina Batlayangin, saksi Min Angwarmase dan sdr. Yakob Batlayangin pergi menuju ke tempat wisata pantai Bumbul Desa Lumasebu hendak menjelaskan perkara dari tentara yang menganiaya salah seorang bapak warga Desa Lumasebua akan tetapi setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa menegur saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais dengan mengatakan “kamong biking apa banyak-banyak kesini” dan dijawab oleh saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais “katong datang Cuma 4 (empat) orang, par pak Yopi untuk memberikan keterangan kepada bapak Aner” dan terdakwa megatakan lagi “ ose yang lapor beta di polres sana ?” dan dijawab oleh saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais “ose ada masalah apa deng beta, la beta lapor ose di Polres”;
  • Bahwa terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi kemudian menghampiri saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais lalu terdakwa langsung memukul saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai pada pipi sebelah kiri dan telinga sebelah kir;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Maisala Lasuatbebun Alias Mais mengalami rasa sakit dan luka lecet pada bagian wajah  berdasarkan Visum Et Repertum No. 449/74/VR/X/2016/Rumkit tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurlaela Latief, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Hasil Pemeriksaan :

Pasien datang diantar Polisi dalam keadaan sadar pada pemeriksaan fisik ditemukan :

  • Luka Lecet pada telinga dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
  1. Kesimpulan     :

Telah diperiksa seorang laki-laki, empat puluh empat tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada tellinga kiri, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul;

 

-----      Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya