Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2015/PN Sml | AGUSTINUS THIODORUS | AGUSTINUS LEREBULAN, S.H. | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2015/PN Sml | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas 3.973 M2 (Tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas : -Timur dengan tanah miliok Penggugat (Agustinus Thiodorus) -Barat dengan Jl. Trans Yamdena Utara dengan tanah milik Penggugat (Agustinus Thidorus) -Selatan dengan tanah Drs. Bitsael Zilvester Temar, dahulu Paulinus Fabumase; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Objek Sengketa dengan cara dipagari serta mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya dengan cara memasang papan plang diatas tanah objek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum (On Rechmatige Daad); 5. Menyatakan bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga; 6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Kerugian Moril / immateriil sebesar : Rp. 100.000.000,- Jumlah : Rp. 105.000.000,- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER: Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |