Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2015/PN Sml AGUSTINUS THIODORUS AGUSTINUS LEREBULAN, S.H. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN,SHAGUSTINUS THIODORUS
2NIKSON LARTUTUL,SHAGUSTINUS THIODORUS
Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS LEREBULAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah seluas 3.973 M2 (Tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas :

-Timur dengan tanah miliok Penggugat (Agustinus Thiodorus)

-Barat dengan Jl. Trans Yamdena

Utara dengan tanah milik Penggugat (Agustinus Thidorus)

-Selatan dengan tanah Drs. Bitsael Zilvester Temar, dahulu Paulinus Fabumase;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Objek Sengketa dengan cara dipagari serta mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya dengan cara memasang papan plang diatas tanah objek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum (On Rechmatige Daad);

5. Menyatakan bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;

6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar : Rp. 5.000.000,-

- Kerugian Moril / immateriil sebesar : Rp. 100.000.000,-

Jumlah : Rp. 105.000.000,-

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak