Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2017/PN sml AGUSTINUS THIODORUS 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Maluku di Ambon Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat
2.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 23 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHAGUSTINUS THIODORUS
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Maluku di Ambon Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat
2Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  2. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
    • Areal Pekerjaan Cuting Bukit pada Runway 11 Bandar Udara Mathilda Batlayeri yang dikerjakan oleh Penggugat;
    • Rumah milik Tergugat I dan tergugat II yang masing-masing terletak di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan dimana saja di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang akan dimohonkan dalam permohonan tersendiri.
  3. Melarang Tergugat I Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun disekitar lokasi obyek sengketa termasuk Pekerjaan lanjutan  dari pihak manapun.

 

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya antara lain terhadap :
    • Areal Pekerjaan Cuting Bukit pada Runway 11 Bandar Udara Mathilda Batlayeri yang dikerjakan oleh Penggugat;
    • Rumah milik Tergugat I dan tergugat II yang masing-masing terletak di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan dimana saja di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang akan dimohonkan dalam permohonan tersendiri.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum “ Surat Tergugat I yang ditujukan Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tentang Besaran Anggaran yang ditetapkan untuk pembayaran Pelaksanaan pekerjan Cut dan FIIL Landasan Pacu Bandar Udara Mathilda Balayeri sebesar Rp. 700.800.000 (tujuh ratus juta delapan ratus ribu rupiah),” yang kemudian dijadikan dasar oleh Tergugat II untuk membayarkan nilai pekerjaan Penggugat, karena tidak didukung dengan data Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Volume Pekerjaan.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum “Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat I, dalam Pekerjaan Cut dan FIIL Landasan Pacu Bandar Udara Mathilda Balayeri sebesar Rp. 700.800.000 (tujuh ratus juta delapan ratus ribu rupiah),” yang kemudian dijadikan dasar oleh Tergugat II untuk membayarkan nilai pekerjaan Penggugat.
  5. Menyatakan Sah menurut hukum, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pekerjaan Cut dan FIIL Landasan Pacu Bandar Udara Mathilda Balayeri sebesar Rp. 5.836.955.000,00 (lima Milyar delapan ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat, beserta kerugian-kerugian lain yang diderita penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.9.101.649.800, (Sembilan Milyard Seratus satu juta Enam ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1.  Kerugian Materil.
    • Bahwa kerugian Materiil yang penggugat Derita adalah sebesar Rp. 5.836.955.000,00 (lima Milyar delapan ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
  2.  Kerugian Immateril.
    • Kehilangan Pemanfatan uang Penggugat Sebesar Rp. 5.836.955.000,00 (lima Milyar delapan ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dikalikan 14 % (empat Belas persen), untuk hitungan Bunga Bank Per-Tahunya. = Rp. 5.836.955.000,00 x 14 %  x 4 than = Rp. 3.268.694.800,  (tiga Milyar dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

7.   Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II.

8. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan;

9.   Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak