Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa OKTO ALBERTH MAATURWEY Alias PODA pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIT atau pada waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Puthair Timur, Desa Lebelau Kec. Kisar Utara Kab. Maluku Barat Daya, tepatnya di depan rumah Sdr. Daniel Samadara atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “melakukan penganiayaan” terhadap Korban LEKSON LEUNARD SAMADARA Alias LEO. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIT Korban LEKSON LEUNARD SAMADARA Alias LEO berada di balai desa persiapan Puthair Timur dengan teman-teman dari panwas Kec. Kisar Utara Kab. Maluku Barat Daya yakni Ketua Panwas Kisar Utara Bapak Yopi Maunary dan anggota panwas serta pengawasan kelurahan Desa Kec. Kisar Utara dan beberapa pengawas TPS se Kec. Kisar Utara pergi untuk patroli pengawasan di setiap TPS dan pada saat di TPS 6 di balai desa persiapan Puthair Timur untuk mengecek kesiapan persiapan pungutan suara dan sementara berdiskusi dengan linmas dan masyarakat, tiba-tiba ada beberapa kendaraan bermotor lebih dari 20 kendaraan melewati TPS 6 dan rombongan kendaraan berhenti di depan kediaman bapak Daniel Samadara, kemudian panwas Kec. Kisar Utara berhenti untuk memastikan tujuan dan sasaran perkumpulan tersebut kepada tuan rumah yakni istrinya bapak Daniel Samadara, setelah Korban menanyakan maksud dan tujuan perkumpulan tersebut kepada istri bapak daniel samadara, lalu terdakwa berteriak dengan kata-kata “mari katong dua baku pukul sudah” dari kumpulan orang tersebut dan terjadi adu mulut antara Korban LEKSON LEUNARD SAMADARA Alias LEO dan Terdakwa OKTO ALBERTH MAATURWEY Alias PODA. Tiba-tiba Terdakwa OKTO ALBERTH MAATURWEY Alias PODA langsung memukul Korban LEKSON LEUNARD SAMADARA Alias LEO dengan kepalan tangan sebanyak satu kali dan kena pada bagian kepala kemudian ia kembali memukul dengan kepalan tangan ke arah muka tetapi korban LEKSON LEUNARD SAMADARA Alias LEO menangkis dan mengenai punggung tangan korban yang membuat korban merasa kesakitan pada bagian kepala dan tangan kiri. Kemudian korban langsung pergi ke Polsek Kisar untuk melapor kejadian tersebut.
- Bahwa akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa OKTO ALBERTH MAATURWEY Alias PODA sehingga Korban LEKSON LEUNARD SAMADARA Alias LEO mengalami pusing dan sakit pada bagian kelingking.
- Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan terhadap korban oleh dr. Sandra Dewitha Que kemudian dari hasil Visum Et Repertum dr. Sandra Dewitha Que Nomor : 400.7/ 03/VER/PKM.WNR/II/2024, Tanggal 26 Februari 2024 Pada hasil pemeriksaan di dapatkan keadaan umum tampak baik, kesadaran normal. Tekanan darah 130/90mmHg (seratus tiga puluh per sembilah puluh), frekuensi nadi 92 (sembilan puluh dua) kali per menit, frekuensi pernapasan 22 (dua puluh dua) kali per menit, suhu tubuh 36,2 (tiga puluh enam koma dua) derajat celcius.
Hasil Pemeriksaan.
- Pada hasil pemeriksaan di dapatkan keadaan umum tampak baik, kesadaran normal. Tekanan darah 130/90mmHg (seratus tiga puluh per sembilah puluh), frekuensi nadi 92 (sembilan puluh dua) kali per menit, frekuensi pernapasan 22 (dua puluh dua) kali per menit, suhu tubuh 36,2 (tiga puluh enam koma dua) derajat celcius.
- Pada pemeriksaan fisik
- Kepala tampak simetris
- wajah tampak simetris, (dalam batas normal)
- dada dan bunyi paru dalam batas normal bunyi jantung dalam batas normal
- Pada punggung jari kelingking tampak kemerahan
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 29 Tahun (dua puluh sembilan) tahun. Dari hasil pemeriksaan keadaan umum dalam batas normal, tampak kemerahan pada punggung jari kelingking kiri sesuai dengan gambaran kekerasan akibat benda tumpul.
----------Dari perbuatan Terdakwa OKTO ALBERTH MAATURWEY Alias PODA Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------- |