Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/PDT.G/2015/PN Sml 1.IVO SANAMASE
2.ALFONSUS BATFIN
1.KEPALA DESA SANGLIAT KRAWAIN
2.MICHAEL BATLYAWARE
3.PAULINUS BATLYAWARE
4.KEPALA DESA SANGLIAT DOL
5.KEPALA DESA AMDASA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/PDT.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVO SANAMASE
2ALFONSUS BATFIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SANGLIAT KRAWAIN
2MICHAEL BATLYAWARE
3PAULINUS BATLYAWARE
4KEPALA DESA SANGLIAT DOL
5KEPALA DESA AMDASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan batas wilayah petuanan antara Desa Arui Bab dan Desa Arui Das dengan Desa Sangliat Krawain, Desa Sangliat Dol dan Desa Amdasa(Negeri/Desa Tiga Serangkai) adalah sebagai berikut:

Dari Arah Barat ke Timur, mulai dari Tempat ke-1 bernama Kerlun, menuju ke tempat ke-2 bernama Larta, menuju tempat ke-3 bernama Laritmer Mar, menuju tempat ke-4 bernama Awain Kubang, menuju tempat ke-5 Burak Ndriti, menuju tempat ke-6 bernama Buli Sepin/Sepan, menuju tempat ke-7 bernama Batar Rkitu Weye dan berakhir di meti bernama Bat Kormpawar.

3. Menghukum Tergugat -I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat-II(Negeri/Desa Tiga Serangkai) untuk tunduk dan patuh atas batas wilayah petuanan dengan Desa Arui Bab dan Desa Arui Das sebagaimana Petitutm Angka-2.

4. Menetapkan, putusan Raad van Hoofden No.2 tanggal 29 desember 1928, adalah putusan yang mengikat dan berlaku menurut hukum.

5. Menetapkan, Objek Sengketa serta kebun-kebun masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I yang tidak disebutkan namanya satu-persatu adalah bidang-bidang tanah yang berada dalam wilayah petuanan milik Desa Aruiu Bab dan Desa Arui Das yang merupakan hak Para Penggugat.

6. Menyatakan perbuatan Tergugat-1, Tergugat-II dan Tergugat III serta masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I yang tidak disebutkan namanya satu-persatu adalah Perbuatan Melawan Hukum.

7. menghukum Tergugat-II dan tergugat-III serta masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa dan bidang-bidang tanah tempat berkebunnya Para Penggugat dalam Keadaan aman atau bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara.

8. Menghukum masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.

9. Melarang Tergugat-II dan Tergugat-III serta masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I untuk menanam tanaman baru(tanaman umur pendek maupun tanaman umur panjang0 melewati batas wilayah petuanan Desa Arui Bab dan desa Aru Das yang ditetapkan dalam Petitum Angka-2.

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.

11. Menghukum Terguat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak