Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor: PDM-08/Q.1.13/Eku.2/04/2024
-
|
Identitas Terdakwa
|
|
|
|
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
WEMPI BRAMPI LINANSERA alias WEMPI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Fursuy
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 16 Oktober 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
RIKY MISYON FORDATKOSU alias RIKY
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Fursuy
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 27 Maret 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
TERDAKWA III
Nama Lengkap
|
:
|
ADE PUTRA KELMASKOSU alias ADE
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Fursuy
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 24 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
TERDAKWA IV
Nama Lengkap
|
:
|
EDWIN ABSALOM LINANSERA alias EDWIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Fursuy
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 Tahun / 1 September 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
TERDAKWA V
Nama Lengkap
|
:
|
YONATHAN KELMASKOSU alias YONATHAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Fursuy
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun / 4 Juli 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
TERDAKWA I
Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024
TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V
Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
TERDAKWA I
Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024
TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V
Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal 11 Maret 2024 s/d 19 April 2024
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V
Rutan pada Lapas Kelas III Saumlaki, sejak Tanggal 19 April 2024 s/d 8 Mei 2024
|
- Dakwaan
Pertama
----------Bahwa Terdakwa I WEMPI BRAMPI LINANSERA alias WEMPI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKY MISYON FORDATKOSU alias RIKY, Terdakwa III ADE PUTRA KELMASKOSU alias ADE, Terdakwa IV EDWIN ABSALOM LINANSERA alias EDWIN dan Terdakwa V YONATHAN KELMASKOSU alias YONATHAN, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Tutukratu, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Korban I Thomas Entamoin alias Tom, Korban II Damus Entomoin alias Damus, dan Korban III Nomensen Boinsera alias Riel turun dari Kapal Motor Laut Dauza dan berdiri di dermaga, Terdakwa V menghampiri Korban I dari arah belakang dan memukul Korban I menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai leher bagian belakang dari Korban I. Selanjutnya ketika Korban II yang berada di sebelah Korban I berusaha menghalangi pemukulan tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III memukul Korban II dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban II. Kemudian pada saat Korban I mendekati Korban II, seketika itu Terdakwa I langsung memukul Korban I dengan menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai bagian belakang telinga dari Korban I. Selanjutnya, Terdakwa IV yang berada di sekitar pemukulan tersebut memukul Korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban III. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memukul korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan dari Korban III. Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tersebut juga mengakibatkan Betis Kaki Kiri dari Korban III tergores dan luka karena mengenai plat dari sepeda motor yang sedang parkir di dermaga tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengakibatkan tidak berjalannya aktifitas masyarakat di dermaga dan sekitar sebagaimana biasanya seperti tertundanya bongkar muat barang dari Kapal Motor Laut Dauza karena kondisi yang tidak kondusif.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengakibatkan:
- Korban I mengalami bengkak pada leher dan bengkak pada belakang telinga kanan bagian bawah sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/73/VII/2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Yuwen Fondly Hulkyawar.
- Korban II mengalami bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/452/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin.
- Korban III mengalami luka terbuka pada kaki betis sebelah kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/453/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin
-------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa I WEMPI BRAMPI LINANSERA alias WEMPI, bersama-sama dengan Terdakwa II RIKY MISYON FORDATKOSU alias RIKY, Terdakwa III ADE PUTRA KELMASKOSU alias ADE, Terdakwa IV EDWIN ABSALOM LINANSERA alias EDWIN dan Terdakwa V YONATHAN KELMASKOSU alias YONATHAN, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Tutukratu, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Korban I Thomas Entamoin alias Tom, Korban II Damus Entomoin alias Damus, dan Korban III Nomensen Boinsera alias Riel turun dari Kapal Motor Laut Dauza dan berdiri di dermaga, Terdakwa V menghampiri Korban I dari arah belakang dan memukul Korban I menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai leher bagian belakang dari Korban I. Selanjutnya ketika Korban II yang berada di sebelah Korban I berusaha menghalangi pemukulan tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III memukul Korban II dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban II. Kemudian pada saat Korban I mendekati Korban II, seketika itu Terdakwa I langsung memukul Korban I dengan menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai bagian belakang telinga dari Korban I. Selanjutnya, Terdakwa IV yang berada di sekitar pemukulan tersebut memukul Korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban III. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memukul korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan dari Korban III. Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tersebut juga mengakibatkan Betis Kaki Kiri dari Korban III tergores dan luka karena mengenai plat dari sepeda motor yang sedang parkir di dermaga tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengakibatkan:
- Korban I mengalami bengkak pada leher dan bengkak pada belakang telinga kanan bagian bawah sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/73/VII/2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Yuwen Fondly Hulkyawar.
- Korban II mengalami bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/452/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin.
- Korban III mengalami luka terbuka pada kaki betis sebelah kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/453/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin.
-------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana-------------------------- |