Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2016/PN sml 1.INDRA NOVIANTO, SH.
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
1.MARTINUS RANOLAT Alias TINUS
2.YAKOBUS WATUN Alias YAKOB
3.LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE
4.YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-32/S.1.15/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS RANOLAT Alias TINUS[Penahanan]
2YAKOBUS WATUN Alias YAKOB[Penahanan]
3LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE[Penahanan]
4YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS, Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB, Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di Bengkel Mebel Jaesica Desa Sifnana Kec, Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban AMBROSIUS TADEUSZ DOLU, SE Alias NUS dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekaramgan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu  yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika pada sekitar pukul 22.00 Wit Terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS, Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB, Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE berkumpul di rumah terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS merencanakan aksi pencurian di Saumlaki, namun dalam pembicaraan tersebut belum ditentukan tempat yang akan menjadi sasaran, selanjutnya Para terdakwa mulai bergerak dimana terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN alias LIBE membawa linggis dan terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS membawa obeng yang disimpan di dalam jok motornya.
  • Bahwa pada sekitar pukul 22.30 Wit Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB, Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE berangkat terlebih dahulu dengan berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS, setelah ketiganya berangkat kemudian I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS menghubungi temanya yang bernama RATU agar Saudara RATU menjemput Terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS di rumahnya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 Wit saudara RATU datang di rumah terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS kemudian dengan membonceng sepeda motor Saudara RATU, terdakwa I MARTINUS RANOLAT menyusul Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB, Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE yang telah menunggu di Pos masuk terminal Omele.
  • Bahwa sesampainya di Pos Masuk terminal Olmele terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS bertemu dengan Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB, Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE kemudian pada sekitar pukul 24.00 wit mereka berjalan menuju jalan poros dengan menggunakan motor dimana Terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS berboncengan dengan Saudara Ratu sedangkan Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB, Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE berboncangan tiga dengan mengendarai motor milik terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS, setelah sampai di jalan poros tepatnya di pertigaan Pengadilan Negeri Saumlaki terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS turun dari motor Saudara RATU selanjutnya Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE dan Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB  ikut turun dari motor yang dikendarai oleh Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE, kemudian Saudara RATU berpamitan untuk meninggalkan para terdakwa, lalu Terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS menyuruh terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE untuk menunggu di depan SMA Unggulan Saumlaki.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS, terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE kemudian berjalan menuju perumahan di belakang kantor Pengadilan Negeri Saumalaki namun kondisi perumahan masih ramai karena orang-orang yang tinggal di sekitar tempat tersebut masih belum  tidur, kemudian I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS, terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE kembali menuju jalan poros untuk menyusul terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU di depan SMA unggulan Saumlaki.
  • Bahwa setelah itu para terdakwa dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS menuju bengkel golden, sesampainya di depan bengkel Golden, terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS menyuruh terdakwa Terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE untuk menunggu di depan SMP negeri 2 Saumlaki, karena sepanjang jalan antara Bengkel Golden hingga SMP Negeri 2 Tidak memperoleh sasaran kemudian melanjutkan perjalanan dengan berboncengan empat menggunakan sepeda motor menuju jalan pos gabungan di perempatan dekat kuburan Sifnana.
  • Bahwa ketika sampai di pos gabungan didekat perempatan kuburan Sifnana terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS Menyuruh Terdakwa IV. YUSTINUS SAMPONU Alias MANDE menunggu di pos untuk memantau keadaan sekeliling sedangkan terdakwa I MARTINUS RANOLAT, Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE berjalan kaki secara berurutan menuju bengkel di samping mebel jesica dimana Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB berjalan didepan diikuti oleh terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS dan terdakwa LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE di posisi paling belakang, melalui sisi utara bengkel mebel jesica kemudian terdakwa I MARTINUS RANOLAT, Terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE masuk ke dalam halaman bengkel mebel tanpa sepengetahuan pemilik atau penjaga mebel tersebut melalui celah diantara kawat duri yang memagari bengkel mebel tersebut, setelah ketiganya berada di dalam bengkel mebel tersebut lalu terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS berjalan ke belakang di dekat pohon untuk buang air besar sedangkan terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan LIBERATUS ORATMANGUN berusaha mencari barang yang sekiranya berharga dari dalam bengkel tersebut namun tidak ada barang yang dapat diambil, kemudian ketika Terdakwa I MARTINUS RANOLAT alias TINUS kembali dari buang air besar kemudian terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS masuk kembali ke dalam bengkel mebel untuk memeriksa lalu terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS menemukan kas atau lemari gantung lalu terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS mencoba membuka kas/ lemari tersebut dengan menggunakan obeng yang telah dibawanya dari rumah namun tidak berhasil terbuka kemudian terdakwa mengambil linggis dari Terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE kemudian terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS mencongkel gembok lemari tersebut hingga pintu lemari terbuka setelah pintu lemari terbuka terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS lalu mengambil barang-barang berupa peralatan tukang yang terdiri dari :
  • 3 (tiga) unit mesin somel/ mesin gergaji terdiri dari 1 (satu) unit merk mactec warna orange sedangkan 2 (dua) unit merk makita warna hijau
  • 1 (satu) unit mesin profil besar merk Mactec berwarna orange hitam
  • 1 (satu) unit mesin profil kecil merk mactec berwarna orange hitam
  • 1 (satu) unit mesin skap merk Mactec berwarna orange hitam
  • 1 (satu) unit mesin bor merk Makita berwarna orange
  • 1 (satu) unit mesin gerinda merk Mactec berwarna orange hitam
  • Bahwa Setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS mengoper kepada terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE untuk mengisi barang-barang tersebut ke dalam karung selanjutnya terdakwa menyuruh terdakwa II YAKOBUS WATUN dan terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN membawa barang tersebut ke jalan raya dekat pertigaan terminal omele sedangkan terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS berjalan memanggil terdakwa IV YUSTINUS SAMPONU alias MANDE Di pos gabungan perempatan kubuan Sifnana kemudian terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS dan terdakwa IV berboncengan dengan sepeda motor menemui terdakwa II YAKOBUS WATUN Alias YAKOB dan terdakwa III LIBERATUS ORATMANGUN Alias LIBE di pertigaan pasar omele lalu terdakwa I MARTINUS RANOLAT Alias TINUS menghubungi saudara RATU untuk memgantarkan pulang ke desa Tumbur dengan membawa barang hasil curian tersebut. ----------
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban AMBROSIUS TADEUSZ DOLU, SE Alias NUS mengalami kehilangan barang-barang berupa peralatan pertukangan yang terdiri dari :
  • 3 (tiga) unit mesin somel/ mesin gergaji terdiri dari 1 (satu) unit merk mactec warna orange sedangkan 2 (dua) unit merk makita warna hijau
  • 1 (satu) unit mesin profil besar merk Mactec berwarna orange hitam
  • 1 (satu) unit mesin profil kecil merk mactec berwarna orange hitam
  • 1 (satu) unit mesin skap merk Mactec berwarna orange hitam
  • 1 (satu) unit mesin bor merk Makita berwarna orange
  • 1 (satu) unit mesin gerinda merk Mactec berwarna orange hitam

Dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp. 15.950.000,- (lima belas juta sembilan ratus lims puluh ribu rupiah) .-----------------------

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUH Pidana.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya