Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2017/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
EDELINA KORMPAU Alias DIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-68/S.1.15/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDELINA KORMPAU Alias DIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa EDELINA KORMPAU Alias DIANA pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di teras rumah Saksi VERONIKA RANGKROE Alias RISYE tepatnya di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE sedang duduk diteras rumahnya, kemudian Terdakwa datang lalu berkata “Risye kenapa setiap kamong bekalai selalu ungkit beta mama dengan beta kakak perempuan pung masa lalu, katong keluarga miskin seng laku”, kemudian Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE menjawab “dengar beta penjelasan dolo, beta seng bilang kayak begitu, beta Cuma marah kakak laki-laki (pacar Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE) seng pi ojek”, sehingga Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE dan Terdakwa saling menunjuk kearah wajah. Setelah itu Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE menepis tangan Terdakwa lalu Terdakwa menjadi emosi kemudian dengan menggunakan kedua tangan dan dengan sekuat tenaga menarik rambut Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE lalu Terdakwa dengan menggunaan kedua telapak tangan memukuli sebanyak 2 (dua) kali kebagian belakang kepala Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE, lalu Terdakwa dengan menggunakan kepalan kedua tangannya kembali memukuli Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE kearah wajah berulang kali akan tetapi Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan sehingga pukulan-pukulan terdakwa tersebut mengenai tangan Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE. Setelah itu Terdakwa menghentikan pukulannya terhadap Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE lali pulang kerumah Terdakwa. -------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VERONIKA RANGKORE Alias RISYE mengalami rasa sakit pada daerah belakang kepala dan jari telunjuk berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis (Visum Et Repertum) An. VERONIKA RANGKORE : No. 449/ 59/ VR/ VII/ 2017, tanggal 16 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geovanno Hendrico Letty, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Hasil Pemeriksaan :

Pasien datang di antar Polisi dalam keadaan Sadar pemeriksaan ditemukan :

  • Bengkak dan memar pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu koma koma centimeter;
  • Bengkak pada jari telunjuk dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang perempuan, dua puluh satu tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bengkak dan memar pada kepala bagian belakang, serta bengkak pada jari telunjuk diduga bersentuhan dengan benda tumpul.

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya