Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2015/PN Sml MARTHEN MASRIAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2015/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHEN MASRIAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah nama Pemohon Marthen Masriat sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/TI/180/2012 tertanggal 30 Agustus 2013;
  3. Memberi izin kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama Pemohon pada Ijazah/Surat keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sekolah Menengah Pertama dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Marthen Masriat;
  4. Menyatakan bahwa tindakan perbaikan nama pada ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atas nama Marthen Masriat adalah sah menurut hukum;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak