Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2017/PN sml | PETRUS GORISALAM | Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR
Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.BTN/DAU/2012 tanggal 29 September 2012 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada Penggugat;
pekerjaan Pembangunan Penahan Tanah BTN berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH BTN Nomor : KU.0808/12.1/ Pemb.TPT.BTN/DAU/2012 Tanggal 29 September 2012; 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.160.500.000,- ( satu milyar seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah ); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp . 500.000,- ( Lima ratus juta rupiah ); 7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah ); 8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut Hukum; 9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta ( Uitvoerbaar bij vooraad ), walaupun ada verset, banding atau kasasi; 10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |