Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2018/PN sml 3.ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H.
4.DANANG SUCAHYO, S.H.
SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-01/S.1.19.9/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H.
2DANANG SUCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

---------------- Bahwa ia terdakwa SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekitar Pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2017 bertempat di jalan menuju pantai Liukety kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki,telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban MARKUS POOROE.Perbuatantersebut dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

----------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika staf Desa Patti yakni saksi IZAK MARKUS (Kepala Desa),saksi ALFRED SERLAWAN(Kepala Soa),saksiROBINSON SOLEMAN KAPIMAU (Kaur Pembangunan), saksi YONATHAN ABRAHAM (Saniri Adat), saksi IZHAK SUIKENU(ketua BPD) dan saksi korban MARKUS POOROE (Saniri Adat) datang ke Pantai Liuketi dengan tujuan membuka jalan yang di palang/pele dengan pohon oleh orang kaiwatu. Sesampainya disana staf Desa Patti yakni saksi IZAK MARKUS (Kepala Desa),saksi ALFRED SERLAWAN(Kepala Soa),saksiROBINSON SOLEMAN KAPIMAU (Kaur Pembangunan), saksi YONATHAN ABRAHAM (Saniri Adat), saksi IZHAK SUIKENU(ketua BPD) dan saksi korban MARKUS POOROE (Saniri Adat) membersihkan jalan. Kemudian datang terdakwa SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE setelah itu terdakwa SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE memegang bahu saudara NIKOLAS SORPAY dengan kedua tangannya dan menggoyang badan saudara NIKOLAS SORPAY serta berkata “ Orang patti su kalah total, datang biking apa di liuketi, kemudian terdakwa SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE memukul saksi korban MARKUS POOROE sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai hidung saksi korban MARKUS POOROE sehingga saksi korban MARKUS POOROE mengeluarkan darah. Setelah dipukul terdakwa SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE Alias SOLE saksi korban MARKUS POOROE merasa pusing dan darah mengalir dari hidung. ---------------------------

------------------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar di hidung sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 330/017/VII/RSUD/2017 tanggal 20Juli 2017, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JIMMY SINDAHANIS, dokter pada RSUD Tiakur Kab. Maluku Barat Daya yang  menyimpulkan telah diperiksa seorang laki-laki berumur lima puluh dua tahun, terdapat memar di hidung dan rusuk kanan bawah akibat persentuhan dengan benda tumpul.--

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya