Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2019/PN sml 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.SULFIKAR, S.H.
3.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-21/S.1.19.9/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2SULFIKAR, S.H.
3TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

   ----- Bahwa dia terdakwa ALOWISIUS WATUMLAWAR alias ALAN, pada Sabtu dini hari tanggal 10 November 2018 sekira pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2018, bertempat di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di dalam rumah saksi FRANSINA KODAH) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya milik dari saksi FRANSINA KODA, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada saat terdakwa ALOWISIUS WATUMLAWAR alias ALAN menuju Kios untuk belanja namun karena kios sudah tutup maka terdakwa berjalan menuju rumah saksi FRANSINA KODA lalu terdakwa mengintip dari jendela kamar bagian depan dan melihat 2 (dua) buah HP (handphone) dalam kamar kemudian terdakwa berjalan menuju pintu belakang rumah saksi FRANSINA KODA, setelah terdakwa berada pada pintu belakang rumah terdakwa mengambil sebatang kayu dengan ukuran panjang 50 (lima puluh) centimeter lalu memasukkan ke dalam lubang persegi panjang yang terdapat pada samping pintu dan mendorong kunci pintu yang terbuat dari kayu sampai pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi FRANSINA KODA menuju kamar bagian depan rumah dan masuk ke dalam mengambil 2 (dua) buah HP (handphone) Samsung warna hitam dan HP (handphone) OPPO warna krem lalu terdakwa memasukkan 2 (dua) buah HP (handphone) ke dalam saku depan sebelah kiri selanjutnya terdakwa berjalan keluar kamar lalu melihat 1 (satu) buah HP (handphone) Samsung warna silver yang berada di atas meja dekat televisi lalu terdakwa mengambilnya dan memasukkan HP ke dalam saku celana belakang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa berjalan menuju kamar bagian belakang yang dan melihat HP merk Samsung warna hitam yang terdapat di atas printer kemudian terdakwa masuk dan mengambil HP lalu memasukkan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi FRANSINA KODA menuju Kem tempat terdakwa bekerja, beberapa saat kemudian isteri dari saksi JHON BINNENDYK bangun untuk menyusui anaknya lalu mencari HP (handphone) merk Samsung tipe J1 Ace warna hitam milik saksi JHON BINNENDYK namun HP (handphone) merk Samsung tipe J1 Ace warna hitam milik saksi JHON BINNENDYK tidak ditemukan maka saksi JHON BINNENDYK berjalan ke kamar depan membangunkan saksi IMELDA FERAWATI NATRO alias WATI dan menanyakan kepada saksi IMELDA FERAWATI NATRO alias WATI “mama pung Hp adaka seng” kemudian saksi  IMELDA FERAWATI NATRO alias WATI mencari HP (handphone) merk Samsung J2 Prime warna hitam yang pada awalnya di simpan pada samping telinga kiri dekat bantal saksi IMELDA FERAWATI NATRO alias WATI  pada saat tidur namun tidak ditemukan lagi selanjutnya saksi FRANSINA KODA bertiak dari dalam kamar dengan mengatakan “aduh beta pung HP juga seng ada” bahwa HP (handphone) merk OPPO F1S warna krem milik saksi FRANSINA KODA juga tidak ada dan saksi NELMA LUSIANA BERBIRU juga mengatakan bahwa HP miliknya berupa HP (handphone) merk Samsung J2 Prime warna silver juga tidak ada yang saksi NELMA LUSIANA BERBIRU  simpan di atas meja sampan Televisi, keesokan harinya saksi JHON BINNENDYK mendatangi pihak Kepolisian untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut. Akibat dari perbauatan terdakwa ALOWISIUS WATUMLAWAR alias ALAN saksi JHON BINNENDYK  mengalami kerugian Rp. 1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), saksi IMELDA FERAWATI NATRO mengalami kerugian Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), saksi FRANSINA KODA mengalami kerugian RP. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi NELMA LUCINA BERBIRU mengalami kerugian Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya