Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Nov. 2014 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2014/PN Sml |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Jun. 2014 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AGUSTINUS THIODORUS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN,SH | AGUSTINUS THIODORUS | 2 | NIKSON LARTUTUL,SH | AGUSTINUS THIODORUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | 2 | DIREKTUR RSUD Dr.P.P.MAGRETTI SAUMLAKI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
A. Dalam Provisi :
- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Meletakan sita jaminan atas obyek sengketa.
B. Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I serta mengikat para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 9.520.000.000.- (sembilan miliard lima ratus dua puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada Banding,Kasasi dan Perlawanan (Verzet).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |