Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Sml | 1.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H. 2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H. 3.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. |
WILEM NGILAWAYAN Alias BEI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Sml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-54/Q.1.13/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa WILEM NGILAWAYAN Alias BEI pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya di jalan raya perempatan samping rumah Almarhum TIBE SAMPONU atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak” ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.---------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |