Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2016/PN sml Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat 1.DANTE LUTURMAS
2.ELSON OERATMANGUN
3.SEFNAT MALISNGORAR
4.FIDELIS MOFUNSEPIN
5.SILAS YAMPORMASE
6.JEMI A. WATUMLAWAR
7.SIMON SAIKMAT
8.HOFNI NANARIAIN
9.HENDRIK REFWALU
10.FREDY FANUMBY
11.LABAN MASIHIN
12.MATIAS JABARMASE
13.ESTELINUS SABONO
14.PETRUS FANUMBY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANTE LUTURMAS
2ELSON OERATMANGUN
3SEFNAT MALISNGORAR
4FIDELIS MOFUNSEPIN
5SILAS YAMPORMASE
6JEMI A. WATUMLAWAR
7SIMON SAIKMAT
8HOFNI NANARIAIN
9HENDRIK REFWALU
10FREDY FANUMBY
11LABAN MASIHIN
12MATIAS JABARMASE
13ESTELINUS SABONO
14PETRUS FANUMBY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 3.759m?, terletak di Harapan Kelurahan di Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara berbatas dengan Tanah Pemda;

- Selatan berbatas dengan Jalan Raya;

- Timur berbatas dengan Tanah Pemda;

- Barat berbatas denganm Tanah Pemda;

berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.

II. DALAM POKOK PERKARA :

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 3.759m?, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara berbatas dengan Tanah Pemda;

- Selatan berbatas dengan Jalan Raya;

- Timur berbatas dengan Tanah Pemda;

- Barat berbatas denganm Tanah Pemda

berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.

2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.439.750.000,-(Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah dalam keadaan baik;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak