Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
ANGRY HELAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-50/S.1.15/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGRY HELAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa ANGRY HELAHA pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jl. Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kel. Karang Panjang, Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan dilakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Polres MTB di Saumlaki, ”Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I”.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Maret 2017 ketika Satuan Reserse Narkoba Polres MTB melakukan penangkapan terhadap Saksi YOHANNIS FRANSISKUS LUTURYALI Alias WOLKER (Penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa pada hari minggu tanggal 19 Maret 2017 narkoba jenis shabu akan dikirimkan oleh Saksi JOSEPH BETAUBUN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang berada di Ambon kepada Saksi YOHANNIS FRANSISKUS LUTURYALI Alias WOLKER. Mendapati informasi tersebut kemudian Kapolres MTB mengeluarkan Surat Perintah Tugas No : Sprin Gas/ 05/ IV/ 2017/ Satresnarkoba tanggal 15 Maret 2017 yang memerintahkan Saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu serta anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres MTB untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Bahwa pengiriman tersebut dilakukan dengan cara Saksi JOSEPH BETAUBUN terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via pesan singkat (SMS) untuk datang kerumah Saksi JOSEPH BETAUBUN tepatnya di Karang Panjang, Kota Ambon. Setelah Terdakwa tiba dirumah Saksi JOSEPH BETAUBUN, kemudian Saksi JOSEPH BETAUBUN mengatakan bahwa barang yang mau dititip adalah shabu sambil Saksi JOSEPH BETAUBUN menunjukan kepada Terdakwa shabu yang dimaksud yang telah dimasukan kedalam dos rokok sampoerna. Kemudian Terdakwa berkata “Jang isi disini”, sehingga Terdakwa mengambil shabu tersebut dan meletakan diatas kaos warna kuning bergambarkan Valentino Rossi lalu menggulung kaos tersebut dan memasukannya kedalam kotak jam tangan, lalu Terdakwa melakban kotak tersebut dengan lakban cokelat kemudian dimasukan kedalam sebuah plastik hitam;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna cokelat dibungkus dalam plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut ke bandara Pattimura. Dan dikarenakan Terdakwa merupakan Perwakilan dari Polres MTB yang ditugaskan menjadi protokoler Polres MTB di Bandara Pattimura Ambon, sehingga Terdakwa mempunyai akses untuk keluar masuk bandara tersebut. Maka Terdakwa dapat masuk hingga kedalam ruang tunggu. Selanjutnya Terdakwa beretemu dengan Saksi SOFYAN Alias OPAN, lalu menitipkan kotak tersebut kepada Saksi SOFYAN Alias OPAN yang hendak terbang menuju Saumlaki menggunakan pesawat Wing Air sambil berkata “Ade tolong kasi barang par perwakilan MTB nama ANDRE”. Dan Saksi SOFYAN Alias OPAN menyanggupi;
  • Bahwa kemudian setelah Saksi SOFYAN Alias OPAN tiba di bandara Saumlaki, Saksi SOFYAN Alias OPAN memberikan kotak berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi ANDRE IVAKDALAM dan kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDRE IVAKDALAM via pesan singkat (SMS) dengan berkata “Ade nanti ada mantri JON punya titipan lonceng di Anggota MOA Angkatan 36, nanti kalu ade sudah ambil akang tolong amankan akang nanti mantra jon yang ambil lonceng sah”;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa yang membawa kotak tersebut adalah Saksi ANDRE IVAKDALAM, kemudian Saksi ALAN TALAHATU dan Saksi DENNY LEATEMIA bersama rekan-rekan menuju Bandara Saumlaki, namun ditengah perjalanan tepatnya di Jl. Batalyon Saksi DENNY LEATEMIA ada melihat Saksi ANDRE IVAKDALAM dengan mengendarai sepeda motor, sehingga Saksi ALAN TALAHATU dan Saksi DENNY LEATEMIA bersama rekan-rekan menghentikan Saksi ANDRE IVAKDALAM lalu bertanya terkait barang titipan Saksi SOFYAN tersebut, kemudian Saksi ANDRE IVAKDALAM mengatakan bahwa Terdakwa memang ada menitip sebuah barang didalam kotak yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Selanjutnya Saksi ALAN TALAHATU dan Saksi DENNY LEATEMIA bersama dengan Saksi AsNDRE IVAKDALAM bersama-sama pergi ke Hotel Galaxy untuk dipertemukan dengan Saksi YOHANNIS LUTURYALI Alias WOLKER lalu bersama-sama menyaksikan Saksi YOHANNIS LUTURYALI Alias WOLKER membuka kotak tersebut dan ternyata berisi 1 (satu) buah kaos kuning bergambar valentine rossi dan didalamnya ada 7 (tujuh) paket kecil berisi Kristal bening diduga shabu yang dibungkus dalam plastik bening;
  • Bahwa kemudian Saksi YOHANNIS LUTURYALI Alias WOLKER bersama dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket kecil berisi Kristal bening yang diduga shabu-shabu di Polres MTB/ satuan narkotika untuk diproses hukum, lalu Saksi Alan Talahatu dan Saksi Denny Leatemia berangkat menuju ke Ambon untuk kemudian mengamankan Terdakwa.;
  • Bahwa berat total paket adalah 0,80 (nol koma delapan nol) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 (nol koma satu nol) gram dan sisa seberat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram. Sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan kembali ke tempat semula untuk selanjutnya dikembalikan ke Resnarkoba Polres MTB sebagai barang bukti dipengadilan hal ini berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan makanan di Ambon No. PM. 01. 01. 109. 03. 16. 0663 tanggal 27 Maret 2017 yang ditandatangani oleh  Dra. Sandra MP Linthin, Apt., M. Kes Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium  Nomor : PM.05.04.1091.03.17.010 tanggal 24 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dra. Hariani, Apt Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, diterima dalam plastik klip yang dibungkus amplop coklat, berisikan potongan dan serbuk kristal, dengan berat 0,10 g (nol koma satu nol) gram setelah disisihkan yang digunakan untuk pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
    • Pemerian : Serbuk kristal tidak berwarna, tidak berbau;
    • Hasil Uji : Metamfetamin (narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar Narkotika Golongan I poin 61.
    • Catatan : Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin / memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 115 Ayat (1)  Jo Pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

SUBSIDIAIR  :

------- Bahwa Terdakwa ANGRY HELAHA pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jl. Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kel. Karang Panjang, Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan dilakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Polres MTB di Saumlaki, ”Dengan sengaja tidak melaporkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Maret 2017 ketika Satuan Reserse Narkoba Polres MTB melakukan penangkapan terhadap Saksi YOHANNIS FRANSISKUS LUTURYALI Alias WOLKER (Penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa pada hari minggu tanggal 19 Maret 2017 narkoba jenis shabu akan dikirimkan oleh Saksi JOSEPH BETAUBUN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang berada di Ambon kepada Saksi YOHANNIS FRANSISKUS LUTURYALI Alias WOLKER. Mendapati informasi tersebut kemudian Kapolres MTB mengeluarkan Surat Perintah Tugas No : Sprin Gas/ 05/ IV/ 2017/ Satresnarkoba tanggal 15 Maret 2017 yang memerintahkan Saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu serta anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres MTB untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Bahwa pengiriman tersebut dilakukan dengan cara Saksi JOSEPH BETAUBUN terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via pesan singkat (SMS) untuk datang kerumah Saksi JOSEPH BETAUBUN tepatnya di Karang Panjang, Kota Ambon. Setelah Terdakwa tiba dirumah Saksi JOSEPH BETAUBUN, kemudian Saksi JOSEPH BETAUBUN mengatakan bahwa barang yang mau dititip adalah shabu sambil Saksi JOSEPH BETAUBUN menunjukan kepada Terdakwa shabu yang dimaksud yang telah dimasukan kedalam dos rokok sampoerna. Kemudian Terdakwa berkata “Jang isi disini”, sehingga Terdakwa mengambil shabu tersebut dan meletakan diatas kaos warna kuning bergambarkan Valentino Rossi lalu menggulung kaos tersebut dan memasukannya kedalam kotak jam tangan, lalu Terdakwa melakban kotak tersebut dengan lakban cokelat kemudian dimasukan kedalam sebuah plastik hitam;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna cokelat dibungkus dalam plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut ke bandara Pattimura. Dan dikarenakan Terdakwa merupakan Perwakilan dari Polres MTB yang ditugaskan menjadi protokoler Polres MTB di Bandara Pattimura Ambon, sehingga Terdakwa mempunyai akses untuk keluar masuk bandara tersebut. Maka Terdakwa dapat masuk hingga kedalam ruang tunggu. Selanjutnya Terdakwa beretemu dengan Saksi SOFYAN Alias OPAN, lalu menitipkan kotak tersebut kepada Saksi SOFYAN Alias OPAN yang hendak terbang menuju Saumlaki menggunakan pesawat Wing Air sambil berkata “Ade tolong kasi barang par perwakilan MTB nama ANDRE”. Dan Saksi SOFYAN Alias OPAN menyanggupi;
  • Bahwa kemudian setelah Saksi SOFYAN Alias OPAN tiba di bandara Saumlaki, Saksi SOFYAN Alias OPAN memberikan kotak berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi ANDRE IVAKDALAM dan kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDRE IVAKDALAM via pesan singkat (SMS) dengan berkata “Ade nanti ada mantri JON punya titipan lonceng di Anggota MOA Angkatan 36, nanti kalu ade sudah ambil akang tolong amankan akang nanti mantra jon yang ambil lonceng sah”;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa yang membawa kotak tersebut adalah Saksi ANDRE IVAKDALAM, kemudian Saksi ALAN TALAHATU dan Saksi DENNY LEATEMIA bersama rekan-rekan menuju Bandara Saumlaki, namun ditengah perjalanan tepatnya di Jl. Batalyon Saksi DENNY LEATEMIA ada melihat Saksi ANDRE IVAKDALAM dengan mengendarai sepeda motor, sehingga Saksi ALAN TALAHATU dan Saksi DENNY LEATEMIA bersama rekan-rekan menghentikan Saksi ANDRE IVAKDALAM lalu bertanya terkait barang titipan Saksi SOFYAN tersebut, kemudian Saksi ANDRE IVAKDALAM mengatakan bahwa Terdakwa memang ada menitip sebuah barang didalam kotak yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Selanjutnya Saksi ALAN TALAHATU dan Saksi DENNY LEATEMIA bersama dengan Saksi ANDRE IVAKDALAM bersama-sama pergi ke Hotel Galaxy untuk dipertemukan dengan Saksi YOHANNIS LUTURYALI Alias WOLKER lalu bersama-sama menyaksikan Saksi YOHANNIS LUTURYALI Alias WOLKER membuka kotak tersebut dan ternyata berisi 1 (satu) buah kaos kuning bergambar valentine rossi dan didalamnya ada 7 (tujuh) paket kecil berisi Kristal bening diduga shabu yang dibungkus dalam plastik bening;
  • Bahwa kemudian Saksi YOHANNIS LUTURYALI Alias WOLKER bersama dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket kecil berisi Kristal bening yang diduga shabu-shabu di Polres MTB/ satuan narkotika untuk diproses hukum, lalu Saksi Alan Talahatu dan Saksi Denny Leatemia berangkat menuju ke Ambon untuk kemudian mengamankan Terdakwa.;
  • Bahwa berat total paket adalah 0,80 (nol koma delapan nol) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 (nol koma satu nol) gram dan sisa seberat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram. Sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan kembali ke tempat semula untuk selanjutnya dikembalikan ke Resnarkoba Polres MTB sebagai barang bukti dipengadilan hal ini berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan makanan di Ambon No. PM. 01. 01. 109. 03. 16. 0663 tanggal 27 Maret 2017 yang ditandatangani oleh  Dra. Sandra MP Linthin, Apt., M. Kes Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium  Nomor : PM.05.04.1091.03.17.010 tanggal 24 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dra. Hariani, Apt Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, diterima dalam plastik klip yang dibungkus amplop coklat, berisikan potongan dan serbuk kristal, dengan berat 0,10 g (nol koma satu nol) gram setelah disisihkan yang digunakan untuk pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
    • Pemerian : Serbuk kristal tidak berwarna, tidak berbau;
    • Hasil Uji : Metamfetamin (narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar Narkotika Golongan I poin 61.
    • Catatan : Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin / memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 131 Ayat (1) Jo. pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya