Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2016/PN sml 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.INDRA NOVIANTO, SH.
BUCE DEMUS PASUMAIN Alias BUCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-13/S.1.13.9/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUCE DEMUS PASUMAIN Alias BUCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BUCE DEMUS PASUMAIN Alias BUCE pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, sekitar pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di depan rumah saudara Hetman Pasumain pada desa Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi Korban Rinto Tutuala alias Rinto, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya saksi korban Rinto Tutuala Alias Rinto, saudara Adam  Pasumain dan saudara Yacob Pasumain alias Yando, duduk sambil meminum alkohol jenis sopi di pelabuhan kemudian beberapa menit kemudian saudara Adam Pasumain pulang kerumahnya maka datang saudari Domiana Ohoira (yana) lalu mengambil topi milik saksi korban dari arah belakang dan langsung pergi sehingga saksi korban tidak mengetahui siapa yang mengambil topinya, kemudian saksi korban pergi untuk mencari topinya ke rumah saksi Adam Pasumain dan tepatnya disamping rumah saksi Adam Pasumain maka saksi korban  menanyakan kepada saksi Adam Pasumain dengan perkataan ” Dimana topi saya” dan dijawab oleh saksi Adam Pasumain ”tidak ada” sambil mendorong tubuh saksi korban selanjutnya saksi korban melihat saksi Domiana Ohoira (yana) dari arah belakang rumah yang sedang berlari sehingga saksi korban berteriak dengan suara keras ” Yana bawah topi kemari” tetapi saksi Domiana Ohoira (yana) tidak mendengar dan masih berlari maka saksi korban emosi dan pulang ke rumahnya sedangkan saksi Domiana Ohoira (yana) mengikuti saksi korban dari belakang untuk memberikan topi milik saksi korban namun saksi korban tidak mau menerima lagi topinya dan berjalan terus masuk kedalam rumahnya dan mengambil sebilah kapak kemudian pergi ke rumah saksi Adam Pasumain dan bertemu dengan terdakwa Buce Pasumain yang sedang memegang kayu penyanggah pintu sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter kemudian saksi korban memotong terdakwa Buce Pasumain tetapi tidak mengena selanjutnya dengan kedua tangan terdakwa BUCE DEMUS PASUMAIN Alias BUCE melempar kayu tersebut ke arah saksi korban dan mengenai jari kelingking tangan kiri saksi korban sehingga kapak yang dipegang oleh saksi korban terlepas. Bahwa selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi ADAM RODERS PASUMAIN melalui pintu depan dan pulang kerumahnya mengambil sebilah pisau sedangkan Saksi korban keluar dari pintu dapur bagian belakang rumah saksi ADAM RODERS PASUMAIN menuju rumah saksi korban dan mengambil sebuah linggis, selanjutnya mereka berdua datang dan kembali bertemu di samping rumah saksi ADAM RODERS PASUMAIN atau di depan rumah HETMAN PASUMAIN lalu terdakwa mengayunkan pisau dengan tangan kanan dari arah atas kepala saksi korban tetapi saksi korban menangkis dan mengenai ibu jari tangan kanan hingga terluka serta mengeluarkan darah sehingga terdakwa langsung pergi dan saat itu saksi THIMOTIUS RUMPENIAK alias TIMO datang lalu mengajak terdakwa untuk menyerahkan diri ke Polsek Damer.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa BUCE DEMUS PASUMAIN Alias BUCE, maka saksi korban  Rinto Tutuala Alias Rinto mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan puskesmas Wulur Nomor :330/213/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Puskesmas Wulur Ny.E.Syaranamual,AMK dengan hasil pemeriksaan antara lain :

  1. Korban dating dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  2. Pada korban ditemukan  :
  • Tampak luka sayat pada pangkal jari jempol tangan kanan panjang 4,5 cm, lebar 2,5 cm dalam 1 cm
  • Tampak tulang jari kena sayat
  • Tampak Bengkak di jari kelingking tangan kiri
  1. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka (5 Jahitan) dan dilakukan pengobatan dan perwatan hingga luka jahitan dan bening jahitan sudah dicabut
  2. Korban dibawah pulang dalaam keadaan baik

Kesimpulan :

       Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur 22 tahun, ditemukan luka potong pada tangan kanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menghalangi pekerjaan /mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351  Ayat (2) KUHPidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya