Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST VONNY ALOPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat
NoNama
1VONNY ALOPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ml;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi hutang Butik dl tambah mengembalikan uang Koperasi Simpan Pinjam CRN SEJAFITERA sebesar RP.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.200..000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah berupa bangunan rumah mflik Tergugat yang terletak di kelurahan Saumlaki Kabupaten Kepuluan Tanimbar;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap han apabila Tergugat lalal melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh blaya yang timbul dan perkara mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara mi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak