Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2024/PN Sml | 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H. 2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. 3.NIKKO ANDERSON, S.H. |
OBED ANDREAS LOLOLUAN Alias OBI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2024/PN Sml | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-47/Q.1.13/Eoh.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N NOMOR: PDM-35/Q.1.13/Eoh.2/06/2024 IDENTITAS TERDAKWA:
--------- Bahwa ia Terdakwa OBED ANDREAS LOLOLUAN alias OBI, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIT, atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di samping rumah saksi korban MIHEL LOLOLUAN alias MIHEL yang beralamat di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban MIHEL LOLOLUAN alias MIHEL, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Seorang laki-laki, umur 68 tahun didapatkan beberapa luka lecet dan bengkak pada hidung serta tampak bekas darah pada kedua lubang hidung dan beberapa luka lecet pada lengan kanan atas yang diakibatkan oleh trauma tumpul dan luka-luka yang dialami termasuk luka derajat sedang. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |