Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
1.RAIMONDUS BATSERAN alias EMON alias EMOS
2.YOHANIS BATSERAN alias EJON alias JONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-54/S.1.15/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIMONDUS BATSERAN alias EMON alias EMOS[Penahanan]
2YOHANIS BATSERAN alias EJON alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa mereka para terdakwa I. RAIMONDUS BATSERAN alias EMON alias EMOS, dan terdakwa II. YOHANIS BATSERAN alias EJON alias JONI, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2017 sekitar jam 02.30 WIT, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di bengkel milik saksi korban di jalan Trans Yamdena Desa Ilngei kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih temasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Saumlaki dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ata untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara memanjat atau merusak dengan anak kunci palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I. RAIMONDUS BATSERAN alias EMON, bersama-sama dengan LEO BATSERAN dan TIUS BATSERAN (tersangka dalam perkara terpisah) masuk ke dalam bengkel milik saksi korban dengan cara memanjat melalui ventilasi bengkel lalu mengambil kunci-kunci, knalpot, mesin gerinda dan mesin bor yang ad di dalam bengkel tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang kemudian pulang menuju ke rumah terdakwa I di Desa Wowonda.
  • Ketika tiba di rumah terdakwa I lalu menaruh barang yang diambil dari bengkel di dalam kamar. terdakwa II. YOHANIS BATSERAN alias EJON yang sementara berada di dalam kamar lalu melihat dan menanyakan kepada terdakwa I perihal barang-barang tersebut. Terdakwa I lalu menceritakan kejadiannya kepada terdakwa II.
  • Setelah mendengar cerita dari terdakwa I, terdakwa II lalu mengatakan “kalo begitu katong bale la ambil lagi” selanjutnya mereka terdakwa kembali ke bengkel tersebut dan masuk dengan cara memanjat melalui jendela yang telah terbuka sebelumnya dan tanpa sepegetahuan atau ijin dari pemiliknya mengambil barang-barang lagi berupa Gear, alat bakar ban, kunci-kunci dan kawat las. Setelah itu mereka terdakwa pulang kembali ke Desa Wowonda.
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban SAMY MAIKEL RESIMANUK  alias BU ARAB mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

          Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya