Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2016/PN sml | ROBERT TANBUN | Pemerintah Rebublik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq.Gubernur Maluku Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Nov. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 9.300.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa ;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat ; 4. Menyatakan penguasaan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat diluar waktu pinjam pakai selama 12 (dua belas) tahun lamanya, yaitu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2016 adala Perbuatan ingkar janji yang telah dilakukan Tergugat. 4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp 9.300.000.000,- (Sembilan milyar tiga ratus juta rupiah), dengan rinciam :
Jumlah Total= Rp 9.300.000.000,- (Sembilan milyar tiga ratus juta rupiah)
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |