Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa FIDELIS LAMERE Alias RAMAN pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Desa kabiarat tepatnya didepan pintu rumah keluarag ELISABET SARBUNAN, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “penganiayaan” terhadap saksi korban ALOYSIUS SARMPUMPWAIN ALIAS ALO, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban bersama dengan keluarganya melakukan proses penyelesaian adat yang dilakukan oleh saksi korban sendiri terhadap saudari ELISABET SARBUNAN, dimana dalam penyelesaian tersebut saksi korban dalam proses adat sudah diterima oleh keluarga ELISABET SARBUNAN dan permasalahan antara saksi korban dengan keluarga ELISABET SARBUNAN pun dianggap selesai dengan melakukan jabat tangan;
- Bahwa setelah prosesi tersebut, saksi korban berjalan kearah pintu lalu kemudian menunduk untuk mengambil sandal, pada saat saksi korban berdiri tiba – tiba terdakwa FIDELIS LAMERE ALIAS RAMAN mengarahkan pukulannya dari arah sebelah kanan kearah hidung, karena merasa pusing maka selanjutnya saksi korban membungkuk badan untuk duduk, namun terdakwa memukul lagi kearah tulang belakang saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan terbaring dilantai;
- Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 064/RSF/VR/V/2018 tanggal 12 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Thrifindana Abadnego, dokter pada RS. Fatima Saumlaki terhadap saksi korban ALOYSIUS SARMPUMPWAIN ALIAS ALO, dengan hasil pemeriksaan :
- Luka memar dibawah mata kanan ukuran + 4x3 cm;
- Luka memar dibawah mata kiri ukuran + 4x2 cm;
- Luka memar dihidung ukuran + 5x4 cm;
- Luka memar dipunggung sebelah kanan ukuran + 15x10 cm.
Kesimpulan :
Luka memar pada tubuh korban disebabkan karena trauma tumpul, sehingga dapat menganggu aktifitas sehari – hari.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------- |