Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2021/PN Sml CORINUS LUKAS GAITIAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2021/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CORINUS LUKAS GAITIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F. R. LOLOLUAN, S.H., M.H.CORINUS LUKAS GAITIAN
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Hibah tanggal 18 Januari 2017;
  4. Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak sah dan tidak mengingat PELAWAN;
  5. Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki;
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak