Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2016/PN sml | Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat | 1.DANTE LUTURMAS 2.ELSON OERATMANGUN 3.SEFNAT MALISNGORAR 4.FIDELIS MOFUNSEPIN 5.SILAS YAMPORMASE 6.JEMI A. WATUMLAWAR 7.SIMON SAIKMAT 8.HOFNI NANARIAIN 9.HENDRIK REFWALU 10.FREDY FANUMBY 11.LABAN MASIHIN 12.MATIAS JABARMASE 13.ESTELINUS SABONO 14.PETRUS FANUMBY |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mar. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 3.759m?, terletak di Harapan Kelurahan di Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan Tanah Pemda; - Selatan berbatas dengan Jalan Raya; - Timur berbatas dengan Tanah Pemda; - Barat berbatas denganm Tanah Pemda; berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut. II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 3.759m?, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan Tanah Pemda; - Selatan berbatas dengan Jalan Raya; - Timur berbatas dengan Tanah Pemda; - Barat berbatas denganm Tanah Pemda berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut. 2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.439.750.000,-(Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah dalam keadaan baik; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |