Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara -mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukurn Tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang KSP CRN SEJAHTERA sebesar Rp.15.939.000,-(lima belas juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah berupa bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten Kepuluan Tanimbar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara mi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |