Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
SINIAP LUANMASE Alias NIAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-45/S.1.15/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINIAP LUANMASE Alias NIAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa SINIAP LUANMASE alias NIAP bersama-sama dengan teman terdakwa berinisial AF (DPO) pada hari minggu tanggal 1 Januari 2017 sekitar jam 01.00 Wit, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di Kebun Weri Desa Latdalam kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih temasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Saumlaki dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara memanjat atau merusak dengan anak kunci palsu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa SINIAP LUANMASE alias NIAP bersama-sama dengan teman terdakwa berinisal AB (DPO) berada di pasar lama olilit Saumlaki sambil bercerita lalu terdakwa bersama dengan AB merencanakan pencurian di rumah kebun milik saksi korban NEVINS LUTURMAS di kebun Weri Desa Latdalam. Selanjutnya terdakwa bersama dengan AB berboncengan sepeda motor menuju Kebun Weri di Desa Latdalam. Setibanya di kebun Weri, terdakwa terlebih dahulu ke rumah kebun milik orangtua terdakwa yang berdekatan dengan rumah kebun milik saksi korban untuk mengambil sebuah parang lalu menyerahkan kepada AB. kemudian dengan menggunakan parang yang diberikan terdakwa, AB merusak kunci slot pintu rumah kebun milik saksi korban sehingga pintu bisa terbuka lalu terdakwa bersama teman terdakwa AB masuk ke dalam rumah kebun milik saksi korban;
  • Selanjutnya dengan tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya, terdakwa bersama dengan AB mengambil 1 (satu) unit mesin Ketinting merk HONDA GX 160 yang berada di dalam rumah kebun tersebut kemudian terdawa bersama teman terdakwa masukkan ke karung lalu pergi membawa 1 (satu) unit mesin Ketinting merk HONDA GX 160 menuju ke Desa Arui das untuk terdakwa dan teman terdakwa jual;
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin Ketinting merk HONDA GX 160 kemudian terdakwa bersama dengan teman terdakwa jual seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu dari hasil penjualannya terdakwa mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sementara teman terdakwa berinisial AB (DPO) mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk beli rokok dan minum sopi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama teman terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya