Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2017/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
FERDINAN BATSIRA Alias FERY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-22/S.1.15/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAN BATSIRA Alias FERY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHFERDINAN BATSIRA Alias FERY
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa FERDINAN BATSIRA Alias FERY pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2017, bertempat didepan pintu belakang rumah Saksi DANI MELMAMBESSY Alias DANI, tepatnya di Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Ayat (4)” terhadap Saksi DANI MELMAMBESSY Alias DANI. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi DANI MELMAMBESSY sedang menonton TV dirumah tetangga, kemudian datang Saksi THEOPILUS MELMAMBESSY lalu memanggil Saksi DANI MELMAMBESSY dengan berkata “Bapak, ada tamu dirumah”, lalu Saksi DANI MELMAMBESSY pulang kerumahnya dan  menemui Terdakwa yang berada dipintu belakang rumah Saksi DANI MELMAMBESSY, kemudian Terdakwa mendekati Saksi DANI MELMAMBESSY dan langsung menyerahkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil berkata “Besok kita pilih nomor 1”. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi DANI MELMAMBESSY dengan berkata “Katong ke Posko FATWA” sehingga Saksi DANI MELMAMBESSY bersama dengan Terdakwa pergi ke Posko FATWA yang berada dibelakang kios milik Sdra. JEMI MELMAMBESSY. Setelah itu Saksi DANI MELMAMBESSY menyimpan uang tersebut didalam lemari dan keesokan harinya pada tanggal 15 Februari 2017 setelah selesai melakukan pencoblosan, kemudian sekira pukul 20.00 Wit, Saksi DANI MELMAMBESSY, Saksi ELIYESER MELMAMBESSY dan Saski MARTHINUS MELMAMBESSY menonton TV bersama dirumah Saksi MARTHINUS MELMAMBESSY, barulah Saksi DANI MELMAMBESSY mengambil uang tersebut lalu memperlihatkan kepada Saksi ELIYESER MELMAMBESSY dengan berkata “Saya ada tanda bukti uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh FERDINAN BATSIRA”, lalu Saksi ELIYESER MELMAMBESSY bertanya lagi “untuk apa uang yang diberikan oleh Saudara FERDINAN?”, lalu Saksi DANI MELMAMBESSY menjawab “dia kasih saya uang untuk memilih FATWA”, sehingga Saksi ELIYESER MELMAMBESSY pun menyarankan Saksi DANI MELMAMBESSY untuk melapor ke Panwas dengan berkata “kalau begitu simpan saja uangnya, nanti kita lapor panwas, jangan gunakan uang itu”, dan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017, Saksi ELIYESER MELMAMBESSY bersama dengan Saksi DANI MELMAMBESSY bersama-sama melaporkan kejadian tersebut kekantor Panwas Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

 

-------- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya