Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan bahwa penyerahan kedua orang anak masing-masing :
- APRILIA MONIKA LAMBIOMBIR lahir di Larat pada tanggal 01 April 2009, Kutipan Akta kelahiran Nomor : 474.1/Ist/29/2010 tanggal 18 Oktober 2010
- PRILIA LAMBIOMBIR, lahir di Larat pada tanggal 12 Januari 2014, Kutipan Akta kelahiran Nomor : 474.1/Ist/1337/2014, tanggal 26 Juni 2014, dari Keluarga Almarhum HERMANUS LAMBIOMBIR kepada Para Pemohon adalah sah menurut hukum
- Menyatakan sah permohonan perwalian terhadap kedua anak yang dilakukan Para Pemohon.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki atau untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Pencatatan Sipil tetang keberadaan kedua anak tersebut sebagai perwalian yang sah dari pasangan PITER SAIRLELA dan MONIKA RESILOWY.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
|