Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/PDT.G/2012/PN.SML 1.KASPAR SAMPONU
2.VITALIS YAMPORMASE
3.DAVID SINGERAN
4.STANISLAUS SAMPONU
YAKOBUS LARATMASE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASPAR SAMPONU
2VITALIS YAMPORMASE
3DAVID SINGERAN
4STANISLAUS SAMPONU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAKOBUS LARATMASE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tanah Adat dengan luas kurang lebih 27 Hektar (270.000 m2) yang terletak di Desa Lauran, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat yang telah dijual oleh Tergugat kepada Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) , dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke rumah sakit , - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat Milik Marga Luturyali / Fawanmele dan Penggugat, - Sebelah Timur dengan jalan Trans Yamdena, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Penggugat, adalah TANAH ADAT yang sah milik para Penggugat yang diperoleh secara turun temurun sejak Nenek Moyang para Penggugat hingga sekarang;
  2. menyatakan dan menetapkan Tergugat bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah secara tanpa hak dan melawan hukum telah menjual tanah adat (seperti poin 1) milik para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa oleh karena para Penggugat adalah pihak yang menang dan Tergugat adalah pihak yang kalah maka menghukum Tergugat untuk membayar kembali dan atau mengembalikan uang hasil penjualan tanah adat milik para Penggugat sebesar Rp. 6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti segala kerugian yang diderita oleh para Penggugat akibat perbuatan Tergugat dengan memprovokasi masyarakat Desa Lauran untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah - rumah milik para Penggugat yang membuat para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  6. Menetapakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan banding, Kasasi atau PK;
  7. Apabila Ketua / Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak