Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2022/PN Sml ANDEREAS SIKAFIR JEFRI YARAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDEREAS SIKAFIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTEN FORDATKOSU, SH.ANDEREAS SIKAFIR
2EFRADUS GARLOS FALIRAT, S.H., M.H.ANDEREAS SIKAFIR
Tergugat
NoNama
1JEFRI YARAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA LAURAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. DALAM PROVISI :
  • Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah Objek Sengketa dan memerintahkan kepada Tergugat yang kini menguasai tanah Objek Sengketa atau orang lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun diatas tanah Objek Sengketa sampai menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak milik atas tanah Objek Sengketa;
  3. Menyatakan batal demi hukum Surat  Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019;
  4. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Andereas Sikafir dengan Jefri Yaran tanggal 19 Juli 2019;
  5. Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan yang dibuat oleh Andereas Sikafir tertanggal 4 Agustus 2020 di Kantor Polres Maluku Tenggara Barat;
  6. Menyatakan Tergugat adalah orang yang tidak berhak menempati dan menguasai tanah Objek Sengketa, oleh karena itu perbuatan Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa dengan membangun bangunan kos-kosan diatasnya adalah perbuatan melawan hukum karena menggar hak Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat berikut orang-orang siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah objek Pengosongan Lahan milik Penggugat tersebut serta segera mengosongkan tanah milik Penggugat tersebut;
  8. Menghukum Tergugat selanjutnya menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; bilamana perlu pengosongan tersebut dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk mencabut dan/atau membatalkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan putusan Pengadilan ini segera dijalankan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali atasnya ;
  12. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara ini

SUBSIDER

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak