Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2015/PN Sml 1.FREDERIEK MELSASAIL
2.THERESIA MELSASAIL
1.ESEBIUS MELSASAIL
2.AGUSTINUS THIODORUS
3.KEPALA DESA LORULUN
4.CAMAT TANIMBAR SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FREDERIEK MELSASAIL
2THERESIA MELSASAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHFREDERIEK MELSASAIL
2KILYON LUTURMAS, SHPIUS DASMASELA
Tergugat
NoNama
1ESEBIUS MELSASAIL
2AGUSTINUS THIODORUS
3KEPALA DESA LORULUN
4CAMAT TANIMBAR SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL,SHAGUSTINUS THIODORUS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

  • Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslog) atas obyek Sengketa serta harta milik Terggugat I dan Tergugat II
  • Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslog) adalah sah menurut hukum
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II bahwa jual beli yang tidak melibatkan Para Pengguat sebagai Ahli Waris dari Marga Melsasail yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas kwitansi tertanggal 20 Januari 2001 tersebut adalah perbuatan yang cacat Hukum dan Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku, apalagi tidak dibuat dihadapan Notaris (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan yang sekarang menjadi obyek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap

B. DALAM POKOK PERKARA

l.PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sebagian tanah, petuanan yang menjadi obyek sengketa adalah milik Para Pengguat dan Ahli Warisnya
  3. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II di atas kwitansi tertanggal 25 Januari 2001 tersebut adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Moyang Leluhur Abor Selwasaman, Falak Melsasail
  5. Menyatakan surat pernyataan pelepasan Hak atas tanah dengan No : 593/04/DL/2001 yang ditandatangani oleh Tergugat I,II,III dan turut Tergugat tersebut batal Demi Hukum
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II menguasai surat pelepasan hak atas tanah dengan NO : 593/04/DL/2001 dan menguasai sebgaian tanah, petuanan yang menjadi sengketa sekaranag adalah perbuatan melawan hukum
  7. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah No :593/04/DL/2001 tertanggal 20 Januari 2001 atas nama Tergugat I (Esebius Melsasail) mengatasnamakan marga Mudy bawah dan tidak melibatkan Para Penggugat / Marga Melsasail secara keseluruhan adalah perbuatan melawan hukum/melawan hak maka patut dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
  8. Menyatakan surat transaksi jual beli (kwitansi) tertanggal 25 Januari 2001 antara Tergugat I Esebius Melsasail dan Tergugat II Agustinus Thiodorus diatas sebagian tanah,petuanan milik Para Penggugat seluas 5 Ha (Hektar). pada Petuanan milik Marga Melsasail dengan surat pelepasan hak atas tanah No:593/04/Dl/2001 Desa Lorulun dan harga transaksi senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
  9. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya yang belum mendapat hak dari tanah tersebut sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
  10. Menyatakan Tergugat I,II,III dan turut Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan sebagian tanah, petuanan milik Para Penggugat yang sekarang menjadi obyek sengketa dan harus dikembalikan kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan utuh dan baik seperti semula
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslog) yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap harta benda tetap dan tidak tetap milik Tergugat I dan Tergugat II
  12. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) perhari sebesar Rp.25.000 apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat dan Ahli Warisnya
  13. Memerintahkan agar, putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet banding maupun kasasi
  14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  15. Menghukum Tergugat I,II,III dan turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini

II.SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak