Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permintaan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk selama Pemeriksaan Perkara ini berlangsung dan Putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melakukan tindakan berupa apapun atau dengan alasan apapun yang dari sifat dan tujuannya adalah untuk melakukan aktifitas membangun di atas Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek sengketa II baik berupa menggusur dan/atau tindakan lainnya yang dapat meruba keadaan tanah dari wujud aslinya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila melanggar perintah/larangan dalam Provisi ini, membayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kali pelanggara, dan harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus.
- Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun ada Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar by Voorraad).
- Menunda biaya Perkara dalam Provisi ini sampai putusan akhir.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah satu rumpun keluarga Adat yang dikenal dengan nama SOA KRAWAIN yang berada di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Menyatakan Tanah Adat Soa Krawain yang terletak di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang dikenal dengan nama ANDRIT yang luasnya ± 16 Hektare dengan batas-batasnya :
Utara berbatasan dengan
|
|
Dusun Lawandrar Dalmir
|
Selatan berbatasan dengan
|
|
Yonli, Bang Anak Dasyar dan Bang Anak Lebabnir
|
Timur Berbatasan dengan
|
|
Dusun Luanenan, Dusun Wamofun dan Dusun Timpyakar
|
Barat berbatasan dengan
|
|
Sue Lolan dan Fase Ulun
|
Adalah tanah milik dari Para Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan Tanah Obyek sengketa I dan Tanah Obyek sengketa II adalah sebagian dari tanah adat Soa Krawain yang bernama ANDRIT, hak Para Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang secara pribadi atau sendiri melepaskan Tanah Obyek Sengketa I Kepada Tergugat II dalam bentuk jual-beli sebagaimana Surat Peryataan Pelepasan Tanah tanggal 27 November 2015 adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbukan kerugian bagi Para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan Surat Peryataan Pelepasan Tanah tanggal 27 November 2015 dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai dan menggusur Tanah Obyek Sengketa II adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti-rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian :
Kerugian MaterilRp.88.000.000,-
Kerugian Moril/ImmaterilRp.100.000.000,-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengeketa I dan Tanah Obyek Sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
- Menguhukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair :
Ababila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |