Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Sml |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Maria S. R. Watunglawar, SH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANTONIUS WATUNGLAWAR, S.H. | Maria S. R. Watunglawar, SH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Godelifa Ranbalak, SE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
207.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Keterangan dan Pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 8 Januari 2024
- Menyatakakn Surat Keterangan dan Pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan Surat Kesepaktan Bersama tertanggal 8 Januari 2024 adalah Pemulihan yang Sah
- Menghukum tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang pinjaman Rp.207.000.000 ( Dua ratus tujuh juta rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( consavatoir beslagg ) atas harta kekayaan milik Tergugat berupah tanah dan Bangunan Rumah yang dimiliki dan ditempati Tergugat di Desa Olilit Timur RT/RW 10/02
- Membebani semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Atau
Jika Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex queto et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |