Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2017/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
YOHANIS ERVIN KELBULAN Alias ERVIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : APB-42/S.1.15/Euh.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS ERVIN KELBULAN Alias ERVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

 

 

------- Bahwa ia terdakwa YOHANIS ERVIN KELBULAN Alias ERVIN pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekira pukul 19.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan februari 2017, bertempat di rumah Saksi YANTO KULLE tepatnya di Jl. Pertamina, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa datang kerumah Saski Yanto Kulle dengan tujuan untuk meminta sisa harga pembelian sebidang tanah yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Yanto Kulle, kemudian ketika Terdakwa sampai dirumah Saksi Yanto Kulle, Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara membuka pintu pagar halaman rumah tersebut kemudian Terdakwa menuju pintu depan rumah saksi Yanto Kulle dan mengetuk pintu sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali namun tidak ada orang yang membuka pintu tersebut sehingga Terdakwa berjalan meuju pintu rumah bagian garasi dan terdakwa melihat ada anak kunci yang melekat pada pintu sehingga Terdakwa membuka pintu tersebut lalu masuk kedalam rumah. Setelah berada didalam rumah dan mengetahui bahwa tidak ada orang dirumah itu, maka muncullah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga dirumah tersebut, adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa berupa 2 (dua) buah handphone merk SAMSUNG GALAXI NOTE 5 yang sedang di cas yang Terdakwa ambil dari meja televisi diruangan keluarga, kemudian terdakwa melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka maka terdakwa masuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk ACER warna silver bersama tas laptop tersebut dan 1 (satu) unit laptop merk SONY warna silver bersama sarung laptop tersebut, 1 (satu) buah laptop merk ACER warna hitam yang sedang dicas diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merk APPLE IPHONE warna hitam yang dicas, kemudian Terdakwa membuka laci meja tersebut dan melihat sebuah kotak berwarna biru yang berisi 1 (satu) emas gelang kaki, 1 (satu) emas gelang tangan dan 1 (satu) buah emas mainan rantai sehingga Terdakwa mengambil emas-emas tersebut dan membawanya keluar dari kamar Saksi Yanto Kulle, kemudian, setelah Terdakwa keluar dari kamar Saksi Yanto Kulle, Terdakwa berjalan kearah dapur dan ketika Terdakwa tiba diruangan makan, Terdakwa ada melihat 1 (satu) unit camera cannon diatas meja ruangan tamu, Bahwa setelah itu Terdakwa berjalan kedapur rumah dan mencari kantong plastik untuk memasukan semua barang yang telah diambil, kemudian Terdakwa keluar melalui pintu tempat terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, lalu mengunci pintu garasi terebut kemudian terdakwa membuang kunci tersebu dan pergi membawa semua barang yang diambilnya tanpa sepengetahuan saksi Yanto Kulle.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Yanto Kulle mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya