Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Sml HAEDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAEDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menyatakan nama pemohon tersebut telah dilakukan perubahan semula sesuai  paspor Harpan Muda  menjadi Haedar  sesuai Kartu Tanda Penduduk., akte Kelahiran dan Kartu Keluarga dan buku Nikah.
  3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Perwakian Tual Maluku Tenggara setelah ditunjukan turunan sesuai Penetapan Pengadilan  Negeri Saumlaki untuk mengganti nama Pemohon dari Harpan Muda menjadi Haedar pada Paspor lama  yang dibuat oleh Kepala Kantor Imigrasi Pae-pare  untuk proses pembuatan Paspor untuk keberangkatan Haji Tahun 2023.
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.

Atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak