Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-11/Q.1.13/Eku.2/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa I
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
LA IDU ONGIRWALU alias HALIDO
|
Nomor Identitas
|
:
|
8103051406910001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lamdesar Barat
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun/14 Juni 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
RT 004 RW 002 Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak ada
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD HASAN TOLITOLI alias HASAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
8103051708710001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Larat
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
52 Tahun/17 Agustus 1971
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
RT 001 RW 002 Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s.d. tanggal 18 Juni 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I LA IDU ONGIRWALU alias HALIDO dan Terdakwa II AHMAD HASAN TOLITOLI alias HASAN pada hari Selasa tanggal 13 (tiga belas) Juni tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan bengkel ALTHE Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap Korban MOHAMAD BUSRA MANAF alias BUSRA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Pada waktu tersebut di atas tepatnya setelah selesai salat isya berjemaah, Korban berjalan keluar dari Mesjid untuk pulang menuju rumahnya. Saat itu, Terdakwa HASAN memanggil Korban, akan tetapi Korban mengabaikannya. Kemudian, Terdakwa HASAN mengikuti dan menghampiri Korban yang tengah melewati kios milik BUDI. Setelah itu, Terdakwa HASAN bertanya mengapa Korban memukul Bapak Imam. Korban membantah bahwa ia tidak memukul Bapak Imam, melainkan Bapak Imam yang telah memukulnya hingga bibir Korban luka. Ketika Korban memperlihatkan bibirnya, Terdakwa HASAN menarik jenggot Korban dan bersiap-bersiap untuk memukul Korban. Namun, BUDI datang melerai Terdakwa HASAN dan Korban. Berikutnya, Korban melanjutkan perjalanan pulangnya, sedangkan Terdakwa HASAN mengikuti Korban dari belakang. Ketika Korban berada di depan bengkel ALTHE, Terdakwa HASAN mendekat dan memukul kepala belakang Korban dengan tinjunya sebanyak satu kali. Lantas, Korban memutar badan dan melihat ada Terdakwa HASAN beserta Terdakwa HALIDO yang berlari menyusul ke arah Terdakwa HASAN. Berikutnya, Terdakwa HALIDO yang merupakan keponakan Terdakwa HASAN bergerak mendekati Korban dan melancarkan pukulannya ke arah tubuh Korban hingga Korban terjatuh ke aspal. Setelah itu, Korban bangkit lalu mengejar Terdakwa HALIDO yang melarikan diri.
- Akibat pemukulan kedua Terdakwa, Korban mengalami luka lecet pada bagian luar siku kanan, bagian dalam paha kanan, bagian tulang belakang, luka robek pada bagian bawah lutut kiri, dan luka pada bagian dalam lengan kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-395/VR/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023, serta rasa sakit pada bagian kepala yang mengganggu aktivitas Korban selama beberapa hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I LA IDU ONGIRWALU alias HALIDO dan Terdakwa II AHMAD HASAN TOLITOLI alias HASAN pada hari Selasa tanggal 13 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan bengkel ALTHE Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap Korban MOHAMAD BUSRA MANAF alias BUSRA dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu tersebut di atas tepatnya setelah selesai salat isya berjemaah, Korban berjalan keluar dari Mesjid untuk pulang menuju rumahnya. Saat itu, Terdakwa HASAN memanggil Korban, akan tetapi Korban mengabaikannya. Kemudian, Terdakwa HASAN mengikuti dan menghampiri Korban yang tengah melewati kios milik BUDI yang berada di pinggir jalan raya yang biasa diakses oleh masyarakat. Setelah itu, Terdakwa HASAN bertanya mengapa Korban memukul Bapak Imam. Korban membantah bahwa ia tidak memukul Bapak Imam, melainkan Bapak Imam yang telah memukulnya hingga bibir Korban luka. Ketika Korban memperlihatkan bibirnya, Terdakwa HASAN menarik jenggot Korban dan bersiap-bersiap untuk memukul Korban. Namun, BUDI datang melerai Terdakwa HASAN dan Korban. Berikutnya, Korban melanjutkan perjalanan pulangnya, sedangkan Terdakwa HASAN mengikuti BUDI dari belakang. Ketika Korban berada di pinggir jalan depan bengkel ALTHE, Terdakwa HASAN mendekat dan memukul kepala belakang Korban dengan tinjunya sebanyak satu kali. Lantas, Korban memutar badan dan melihat ada Terdakwa HASAN beserta Terdakwa HALIDO yang berlari menyusul ke arah Terdakwa HASAN. Salah seorang masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut pun datang melerai. Namun kemudian, Terdakwa HALIDO bergerak mendekati Korban dan melancarkan pukulannya ke arah tubuh Korban hingga Korban terjatuh ke aspal. Setelah itu, Korban bangkit lalu mengejar Terdakwa HALIDO yang melarikan diri.
- Akibat pemukulan kedua Terdakwa, Korban mengalami luka lecet pada bagian luar siku kanan, bagian dalam paha kanan, bagian tulang belakang, luka robek pada bagian bawah lutut kiri, dan luka pada bagian dalam lengan kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-395/VR/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023, serta rasa sakit pada bagian kepala yang mengganggu aktivitas Korban selama beberapa hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. |