Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2015/PN Sml AGUSTINUS THIDORUS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIDORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHAGUSTINUS THIDORUS
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya dan penimvbunan yang Penggugat kerjakan pada areal pasar Omele Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservaotir Beslag);

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;

Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 93.096.237.040,00 ( Sembilan puluh tiga Milyar sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh rupiah )

4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan.

6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak