Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.Sus/2018/PN sml | 1.MANATAP SINAGA, S.H. 2.SUDARMONO TUHULELE, S.H. 3.ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H. 4.DANANG SUCAHYO, S.H. 5.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H. |
MATHEUS KAARY Alias TEUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Des. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2018/PN sml | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Nov. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-04/S.1.19.9/Euh.2/11/2018 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : -----------Bahwa ia terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS pada hari rabu tanggal 28 Juni 2017 sekitar pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan juni tahun 2017 bertempat di jalan raya antara Desa Kaiwatu dengan perusahaan PT Teli/ Batu Tua atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS, Saksi SINSIGUS CHRISTIAN, Saksi MANUEL SULIMALY, Saksi PITER SULIMALY, Saksi ANANG SEPTORI, Saudara GABRIEL SAIRLOUT, Saudara ALFIJO SAIRLOUT, Saudara RAHUL KERSOMA, Saudara THOMAS RURU (korban), Saudara OLENG KRESTIAN, Saudara KAPI SIWITIOLELA, Saudara SELI SAIRLOUT, Saudara ANES KRESTIAN, Saudara MARTISON SIWITIOLELA dan Saudara FRETSON KAPIMAU pergi ke Pelabuhan Kaiwatu untuk mengangkut beras raskin milik Desa Patti sebanyak 2 (dua) ret yang mana terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS mengendarai Mobil Dum Truck dengan nomor polisi W 8396 NN, sebelum pergi terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS menyuruh saksi SINSIGUS CHRISTIAN Alias SIUS untuk membeli sopi, tetapi saksi SINSIGUS CHRISTIAN Alias SIUS tidak mau dengan mengatakan bahwa nanti bale saja baru beli sopi, tetapi terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS langsung mengambil satu botol sopi dan menyuruh saksi MANUEL SULIMALY untuk meminumnya terlebih dulu selanjutnya terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS meminum sopi tersebut. Setelah itu terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS, Saksi SINSIGUS CHRISTIAN, Saksi MANUEL SULIMALY, Saksi PITER SULIMALY, Saksi ANANG SEPTORI, Saudara GABRIEL SAIRLOUT, Saudara ALFIJO SAIRLOUT, Saudara RAHUL KERSOMA, Saudara THOMAS RURU (korban), Saudara OLENG KRESTIAN, Saudara KAPI SIWITIOLELA, Saudara SELI SAIRLOUT, Saudara ANES KRESTIAN, Saudara MARTISON SIWITIOLELA dan Saudara FRESTSON KAPIMAU pergi mengangkut beras raskin di Pelabuhan Kaiwatu pada saat pengambilan ret kedua, sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung untuk setiap karungnya berisi 50 (lima puluh) KG. ketika perjalanan pulang dari Pelabuhan Kaiwatu Mobil Dum Truck yang dikendarai terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS yang mana pada saat itu Saksi SINSIGUS CHRISTIAN dan Saksi MANUEL SULIMALY (duduk di depan) dan Saksi ANANG SEPTORI, Saudara GABRIEL SAIRLOUT, Saudara ALFIJO SAIRLOUT, Saudara RAHUL KERSOMA, Saudara THOMAS RURU (korban), Saudara OLENG KRESTIAN, Saudara KAPI SIWITIOLELA, Saudara SELI SAIRLOUT, Saudara ANES KRESTIAN, Saudara MARTISON SIWITIOLELA dan Saudara FRESTSON KAPIMAU (berada di dalam bak mobil) melaju dengan kecepatan tinggi ketika mendekati perusahan PT Teli/ Batu Tua ban belakang kanan tiba-tiba pecah, sehingga Mobil Dum Truck oleng/goyang ke kiri dan ke kanan mengakibatkan Saksi ANANG SEPTORI dan Saksi PITER SULIMALY yang berada dalam bak Mobil Dum Truck terpental dan jatuh dari atas bak mobil Dum Truck tersebut. Kemudian mobil Dum Truck terbalik dan pada saat mobil Dum Truck terbalik menindih Korban THOMAS RURU yang mengakibatkan Korban THOMAS RURU meninggal dunia. -----------Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 330/30/VII/RSUD/2017 tanggal 1 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter JIMMY SINDAHANIS, Dokter Pemerintah pada RSUD Maluku Barat Daya, yang dalam hasil pemeriksaannya meyimpulkan telah diperiksa seorang mayat laki-laki dimana terdapat trauma pada dada dan perut akibat persentuhan dengan benda tumpul, sehingga mengakibatkan kematian. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------------- ATAU KEDUA : -----------Bahwa ia terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS pada hari rabu tanggal 28 Juni 2017 sekitar pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan juni tahun 2017 bertempat di jalan raya antara Desa Kaiwatu dengan perusahaan PT Teli/ Batu Tua atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaaan yang membahayakan, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS, Saksi SINSIGUS CHRISTIAN, Saksi MANUEL SULIMALY, Saksi PITER SULIMALY, Saksi ANANG SEPTORI, Saudara GABRIEL SAIRLOUT, Saudara ALFIJO SAIRLOUT, Saudara RAHUL KERSOMA, Saudara THOMAS RURU (korban), Saudara OLENG KRESTIAN, Saudara KAPI SIWITIOLELA, Saudara SELI SAIRLOUT, Saudara ANES KRESTIAN, Saudara MARTISON SIWITIOLELA dan Saudara FRETSON KAPIMAU pergi ke Pelabuhan Kaiwatu untuk mengangkut beras raskin milik Desa Patti sebanyak 2 (dua) ret yang mana terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS mengendarai Mobil Dum Truck dengan nomor polisi W 8396 NN pada saat pengambilan ret kedua, sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung untuk setiap karungnya berisi 50 (lima puluh) KG. ketika perjalanan pulang dari Pelabuhan Kaiwatu Mobil Dum Truck yang dikendarai terdakwa MATHEUS KAARY Alias TEUS yang mana pada saat itu Saksi SINSIGUS CHRISTIAN dan Saksi MANUEL SULIMALY (duduk di depan) dan Saksi ANANG SEPTORI, Saudara GABRIEL SAIRLOUT, Saudara ALFIJO SAIRLOUT, Saudara RAHUL KERSOMA, Saudara THOMAS RURU (korban), Saudara OLENG KRESTIAN, Saudara KAPI SIWITIOLELA, Saudara SELI SAIRLOUT, Saudara ANES KRESTIAN, Saudara MARTISON SIWITIOLELA dan Saudara FRESTSON KAPIMAU (berada di dalam bak mobil) melaju dengan kecepatan tinggi ketika mendekati perusahan PT Teli/ Batu Tua ban belakang kanan tiba-tiba pecah, sehingga Mobil Dum Truck oleng/goyang ke kiri dan ke kanan mengakibatkan Saksi ANANG SEPTORI dan Saksi PITER SULIMALY yang berada dalam bak Mobil Dum Truck terpental dan jatuh dari atas bak mobil Dum Truck tersebut. Kemudian mobil Dum Truck terbalik dan pada saat mobil Dum Truck terbalik menindih Korban THOMAS RURU yang mengakibatkan Korban THOMAS RURU meninggal dunia. -----------Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 330/30/VII/RSUD/2017 tanggal 1 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter JIMMY SINDAHANIS, Dokter Pemerintah pada RSUD Maluku Barat Daya, yang dalam hasil pemeriksaannya meyimpulkan telah diperiksa seorang mayat laki-laki dimana terdapat trauma pada dada dan perut akibat persentuhan dengan benda tumpul, sehingga mengakibatkan kematian. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |