Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2016/PN sml | YOSEP BELAY | 1.SILFESTER MALAYAT 2.BRIKSIUS MALAYAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2016/PN sml | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Apr. 2016 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 995.000.000,00 | |||||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI. 1. Memerintahakan untuk diletakkan sita jaminan (konservatoir beslag) atas objek sengketa serta harta milik Tergugat I dan Tergugat II. 2. Menyatakan sita jaminan (konservtoir beslag) adalh sah menurut hukum. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur panjang dan menanam pagar kawat duri diatas lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan milik Penggugat yang sekarang menhadi objek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. B.DALAM POKOK PERKARA. I. PRIMAIR. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sekarang adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur panjang dan menanam pagar kawat duri diatas lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat diantaranya : Kerugian Materiil.
Kerugian Imateriil
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan/meninggalkakn tanah milik Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II; 7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong) perhari sebesar Rp. 500.000,- apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat; 8. Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset banding maupun kasasi; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. II. SUBSIDAIR. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |