Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2016/PN sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH SADRAK LIRMAMANA Alias CADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 6/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-001/S.1.13.9/Epp.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADRAK LIRMAMANA Alias CADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa SADRAK LIRMAMMANA  pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar Pukul 13.30 Wit, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di jalan Setapak depan Kios milik Fredek Soeroe di Desa Tutukey Kecamatan Letti kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah ”dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan  nyawa orang lain“, yaitu terhadap Korban KAREL LEKAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari sidang adat yang berlangsung sehari sebelumnya yakni tanggal 26 Mei 2014 dimana Soa Aan Letty melaporkan bahwa  Korban KAREL LEKAN menggunakan ilmu hitam/santet/suanggi telah menyebarkan penyakit di dalam Soa Aan Letty terkait dengan kalimat yang diucapkan Korban KAREL LEKAN yang berbunyi Aan Letty tidak terima Beta dalam keluarga berarti akan mendapat penyakit”. dalam sidang adat tersebut, Korban KAREL LEKAN juga diduga membunuh Ayah dari terdakwa SADRAK LIRMAMANA dengan ilmu hitamnya, Sehingga Hasil Sidang Adat tersebut memutusakan Korban KAREL LEKAN harus diusir Keluar dari Desa/Negeri Tutukey.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 12:00 Wit sesuai dengan hasil keputusan sidang Adat,  diadakan acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN di balai Desa Tutukey, dimana Terdakwa SADRAK LIRMAMANA pada saat itu sementara berada di acara pernikahan dirumah saudara MARKUS MIRU yang berada tepat dibelakang Balai Desa Tutukey bersama beberapa orang temannya sedang membersihkan daging yang telah dipotong sambil meminum Sopi (alkohol).
  • Bahwa setelah dari rumah MARKUS MIRU terdakwa mampir di Rumah saudara YOPI RATUHANRASA sambil meminum sopi (Alkohol). kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dalam kondisi mabuk pergi ke balai Desa untuk melihat acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN, namun terdakwa hanya berdiri diluar tepatnya disalah satu sisi Jendela Balai Desa. Ketika terdakwa Melihat Korban KAREL LEKAN yang sementara duduk di bangku panjang di dalam balai desa maka timbulah kemarahan serta emosi dalam diri terdakwa maka seketika itu terdakwa SADRAK LIRMAMMANA bergegas pulang kerumahnya yang berjarak sekitar 600 meter dari balai Desa Tutukey dan kemudian mengambil sebilah Parang lengkap dengan sarungnya dan mengikatnya dipinggang sebelah kiri dengan maksud untuk menganiaya korban maka untuk menutupi parang tersebut terdakwa menggunakan sweater/Jacket warna Merah lalu bergegas kembali ke balai desa.
  • Ketika terdakwa tiba Balai Desa maka acara ibadah pelepasan terhadap Korban KAREL LEKAN telah selesai,  dan saat itu terdakwa melihat korban  berjalan  keluar dari balai desa bersama beberapa orang, kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA berjalan mengikuti korban KAREL LEKAN, dan ketika  berada didepan Kios Milik Saudara Fredek Soeroe maka terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dari belakang langsung mencabut Parang dari sarungnya dan langsung memotong kepala bagian Belakang Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke tanah. Bahwa setelah memotong korban sebanyak satu kali, terdakwa langsung dipukul dan oleh saudara YOKE HIARIEJ hingga terdakwa terjatuh ketanah kemudian dan diamankan untuk dibawa ke Kantor Polsek Serwaru.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban KAREL LEKAN meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/142/V/2014 tertanggal 27 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani oleh Dr.LILIAN PATRICIA TALABESSY, terhadap Korban KAREL LEKAN  pada pemeriksaan Luar :
    • Korban datang dalam keadaan Tidak Sadar Penuh.
    • Terdapat satu buah luka robek dikepala bagian belakang, 4 cm dari telinga kiri, 10 cm dari telinga kanan, 17 cm dari garis depan rambut. Luka memanjang dari belakang kepala hingga ke leher bagian belakang. Luka memanjang terbuka berbentuk garis lurus, tepi rata dengan panjang luka tengkorak dan jaringan lapisan otak, memanjang kebawah, ke bagian leher, dasar luka jaringan otot. Tulang terbuka 1,5 ( satu koma lima) cm dengan panjang garis patahan 15 (lima belas) cm.
    • Terhadap korban dilakukan Penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan dalam dan delapan belas jahitan luar.
    • Pasien Meninggal dunia.

Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang Korban laki-laki berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan luka robek pada Kepala Bagian belakang hingga ke leher bagian belakang akibat kekarasan benda tajam. Pasien meninggal dunia  diduga akibat kehilangan banyak darah akibat luka dikepala.

 

---------Perbuatan terdakwa SADRAK LIRMAMMANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340  KUHPidana --------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa SADRAK LIRMAMMANA  pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar Pukul 13.30 Wit, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di jalan Setapak depan Kios milik Fredek Soeroe di Desa Tutukey Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, ”dengan sengaja merampas nyawa orang lain“, yaitu terhadap Korban KAREL LEKAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari sidang adat yang berlangsung sehari sebelumnya yakni tanggal 26 Mei 2014 dimana Soa Aan Letty melaporkan bahwa  Korban KAREL LEKAN menggunakan ilmu hitam/santet/suanggi telah menyebarkan penyakit di dalam Soa Aan Letty terkait dengan kalimat yang diucapkan Korban KAREL LEKAN yang berbunyi Aan Letty tidak terima Beta dalam keluarga berarti akan mendapat penyakit”. dalam sidang adat tersebut, Korban KAREL LEKAN juga diduga membunuh Ayah dari terdakwa SADRAK LIRMAMANA dengan ilmu hitamnya, Sehingga Hasil Sidang Adat tersebut memutusakan Korban KAREL LEKAN harus diusir Keluar dari Desa/Negeri Tutukey.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 12:00 Wit sesuai dengan hasil keputusan sidang Adat,  diadakan acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN di balai Desa Tutukey, dimana Terdakwa SADRAK LIRMAMANA pada saat itu sementara berada di acara pernikahan dirumah saudara MARKUS MIRU yang berada tepat dibelakang Balai Desa Tutukey bersama beberapa orang temannya sedang membersihkan daging yang telah dipotong sambil meminum Sopi (alkohol).
  • Bahwa setelah dari rumah MARKUS MIRU terdakwa mampir di Rumah saudara YOPI RATUHANRASA sambil meminum sopi (Alkohol). kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dalam kondisi mabuk pergi ke balai Desa untuk melihat acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN, namun terdakwa hanya berdiri diluar tepatnya disalah satu sisi Jendela Balai Desa. Ketika terdakwa Melihat Korban KAREL LEKAN yang sementara duduk di bangku panjang di dalam balai desa maka timbulah kemarahan serta emosi dalam diri terdakwa maka seketika itu terdakwa SADRAK LIRMAMMANA bergegas pulang kerumahnya yang berjarak sekitar 600 meter dari balai Desa Tutukey dan kemudian mengambil sebilah Parang lengkap dengan sarungnya dan mengikatnya dipinggang sebelah kiri dengan maksud untuk menganiaya korban maka untuk menutupi parang tersebut terdakwa menggunakan sweater/Jacket warna Merah lalu bergegas kembali ke balai desa.
  • Ketika terdakwa tiba Balai Desa maka acara ibadah pelepasan terhadap Korban KAREL LEKAN telah selesai,  dan saat itu terdakwa melihat korban  berjalan  keluar dari balai desa bersama beberapa orang, kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA berjalan mengikuti korban KAREL LEKAN, dan ketika  berada didepan Kios Milik Saudara Fredek Soeroe maka terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dari belakang langsung mencabut Parang dari sarungnya dan langsung memotong kepala bagian Belakang Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke tanah. Bahwa setelah memotong korban sebanyak satu kali, terdakwa langsung dipukul dan oleh saudara YOKE HIARIEJ hingga terdakwa terjatuh ketanah kemudian dan diamankan untuk dibawa ke Kantor Polsek Serwaru.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban KAREL LEKAN meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/142/V/2014 tertanggal 27 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani oleh Dr.LILIAN PATRICIA TALABESSY, terhadap Korban KAREL LEKAN  pada pemeriksaan Luar :
    • Korban datang dalam keadaan Tidak Sadar Penuh.
    • Terdapat satu buah luka robek dikepala bagian belakang, 4 cm dari telinga kiri, 10 cm dari telinga kanan, 17 cm dari garis depan rambut. Luka memanjang dari belakang kepala hingga ke leher bagian belakang. Luka memanjang terbuka berbentuk garis lurus, tepi rata dengan panjang luka tengkorak dan jaringan lapisan otak, memanjang kebawah, ke bagian leher, dasar luka jaringan otot. Tulang terbuka 1,5 ( satu koma lima) cm dengan panjang garis patahan 15 (lima belas) cm.
    • Terhadap korban dilakukan Penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan dalam dan delapan belas jahitan luar.
    • Pasien Meninggal dunia.

Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang Korban laki-laki berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan luka robek pada Kepala Bagian belakang hingga ke leher bagian belakang akibat kekarasan benda tajam. Pasien meninggal dunia  diduga akibat kehilangan banyak darah akibat luka dikepala

 

------Perbuatan terdakwa SADRAK LIRMAMMANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana--------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa SADRAK LIRMAMMANA  pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar Pukul 13.30 Wit, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di jalan Setapak depan Kios milik Fredek Soeroe di Desa Tutukey Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, ”dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan Mati“, yaitu terhadap Korban KAREL LEKAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari sidang adat yang berlangsung sehari sebelumnya yakni tanggal 26 Mei 2014 dimana Soa Aan Letty melaporkan bahwa  Korban KAREL LEKAN menggunakan ilmu hitam/santet/suanggi telah menyebarkan penyakit di dalam Soa Aan Letty terkait dengan kalimat yang diucapkan Korban KAREL LEKAN yang berbunyi Aan Letty tidak terima Beta dalam keluarga berarti akan mendapat penyakit”. dalam sidang adat tersebut, Korban KAREL LEKAN juga diduga membunuh Ayah dari terdakwa SADRAK LIRMAMANA dengan ilmu hitamnya, Sehingga Hasil Sidang Adat tersebut memutusakan Korban KAREL LEKAN harus diusir Keluar dari Desa/Negeri Tutukey.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 12:00 Wit sesuai dengan hasil keputusan sidang Adat,  diadakan acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN di balai Desa Tutukey, dimana Terdakwa SADRAK LIRMAMANA pada saat itu sementara berada di acara pernikahan dirumah saudara MARKUS MIRU yang berada tepat dibelakang Balai Desa Tutukey bersama beberapa orang temannya sedang membersihkan daging yang telah dipotong sambil meminum Sopi (alkohol).
  • Bahwa setelah dari rumah MARKUS MIRU terdakwa mampir di Rumah saudara YOPI RATUHANRASA sambil meminum sopi (Alkohol). kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dalam kondisi mabuk pergi ke balai Desa untuk melihat acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN, namun terdakwa hanya berdiri diluar tepatnya disalah satu sisi Jendela Balai Desa. Ketika terdakwa Melihat Korban KAREL LEKAN yang sementara duduk di bangku panjang di dalam balai desa maka timbulah kemarahan serta emosi dalam diri terdakwa maka seketika itu terdakwa SADRAK LIRMAMMANA bergegas pulang kerumahnya yang berjarak sekitar 600 meter dari balai Desa Tutukey dan kemudian mengambil sebilah Parang lengkap dengan sarungnya dan mengikatnya dipinggang sebelah kiri dengan maksud untuk menganiaya korban maka untuk menutupi parang tersebut terdakwa menggunakan sweater/Jacket warna Merah lalu bergegas kembali ke balai desa.
  • Ketika terdakwa tiba Balai Desa maka acara ibadah pelepasan terhadap Korban KAREL LEKAN telah selesai,  dan saat itu terdakwa melihat korban  berjalan  keluar dari balai desa bersama beberapa orang, kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA berjalan mengikuti korban KAREL LEKAN, dan ketika  berada didepan Kios Milik Saudara Fredek Soeroe maka terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dari belakang langsung mencabut Parang dari sarungnya dan langsung melukai berat kepala bagian Belakang Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke tanah. Bahwa setelah memotong korban sebanyak satu kali, terdakwa langsung dipukul dan oleh saudara YOKE HIARIEJ hingga terdakwa terjatuh ketanah kemudian dan diamankan untuk dibawa ke Kantor Polsek Serwaru.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban KAREL LEKAN meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/142/V/2014 tertanggal 27 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani oleh Dr.LILIAN PATRICIA TALABESSY, terhadap Korban KAREL LEKAN  pada pemeriksaan Luar :
    • Korban datang dalam keadaan Tidak Sadar Penuh.
    • Terdapat satu buah luka robek dikepala bagian belakang, 4 cm dari telinga kiri, 10 cm dari telinga kanan, 17 cm dari garis depan rambut. Luka memanjang dari belakang kepala hingga ke leher bagian belakang. Luka memanjang terbuka berbentuk garis lurus, tepi rata dengan panjang luka tengkorak dan jaringan lapisan otak, memanjang kebawah, ke bagian leher, dasar luka jaringan otot. Tulang terbuka 1,5 ( satu koma lima) cm dengan panjang garis patahan 15 (lima belas) cm.
    • Terhadap korban dilakukan Penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan dalam dan delapan belas jahitan luar.
    • Pasien Meninggal dunia.

Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang Korban laki-laki berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan luka robek pada Kepala Bagian belakang hingga ke leher bagian belakang akibat kekarasan benda tajam. Pasien meninggal dunia  diduga akibat kehilangan banyak darah akibat luka dikepala.

 

----Perbuatan terdakwa SADRAK LIRMAMMANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 354  Ayat (2)  KUHPidana--

 

 

LEBIH SUBSIDAIR  LAGI

 

Bahwa terdakwa SADRAK LIRMAMMANA  pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar Pukul 13.30 Wit, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di jalan Setapak depan Kios milik Fredek Soeroe di Desa Tutukey Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, ” dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang“, yaitu terhadap Korban KAREL LEKAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari sidang adat yang berlangsung sehari sebelumnya yakni tanggal 26 Mei 2014 dimana Soa Aan Letty melaporkan bahwa  Korban KAREL LEKAN menggunakan ilmu hitam/santet/suanggi telah menyebarkan penyakit di dalam Soa Aan Letty terkait dengan kalimat yang diucapkan Korban KAREL LEKAN yang berbunyi Aan Letty tidak terima Beta dalam keluarga berarti akan mendapat penyakit”. dalam sidang adat tersebut, Korban KAREL LEKAN juga diduga membunuh Ayah dari terdakwa SADRAK LIRMAMANA dengan ilmu hitamnya, Sehingga Hasil Sidang Adat tersebut memutusakan Korban KAREL LEKAN harus diusir Keluar dari Desa/Negeri Tutukey.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 12:00 Wit sesuai dengan hasil keputusan sidang Adat,  diadakan acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN di balai Desa Tutukey, dimana Terdakwa SADRAK LIRMAMANA pada saat itu sementara berada di acara pernikahan dirumah saudara MARKUS MIRU yang berada tepat dibelakang Balai Desa Tutukey bersama beberapa orang temannya sedang membersihkan daging yang telah dipotong sambil meminum Sopi (alkohol).
  • Bahwa setelah dari rumah MARKUS MIRU terdakwa mampir di Rumah saudara YOPI RATUHANRASA sambil meminum sopi (Alkohol). kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dalam kondisi mabuk pergi ke balai Desa untuk melihat acara pelepasan terhadap korban KAREL LEKAN, namun terdakwa hanya berdiri diluar tepatnya disalah satu sisi Jendela Balai Desa. Ketika terdakwa Melihat Korban KAREL LEKAN yang sementara duduk di bangku panjang di dalam balai desa maka timbulah kemarahan serta emosi dalam diri terdakwa maka seketika itu terdakwa SADRAK LIRMAMMANA bergegas pulang kerumahnya yang berjarak sekitar 600 meter dari balai Desa Tutukey dan kemudian mengambil sebilah Parang lengkap dengan sarungnya dan mengikatnya dipinggang sebelah kiri dengan maksud untuk menganiaya korban maka untuk menutupi parang tersebut terdakwa menggunakan sweater/Jacket warna Merah lalu bergegas kembali ke balai desa.
  • Ketika terdakwa tiba Balai Desa maka acara ibadah pelepasan terhadap Korban KAREL LEKAN telah selesai,  dan saat itu terdakwa melihat korban  berjalan  keluar dari balai desa bersama beberapa orang, kemudian terdakwa SADRAK LIRMAMMANA berjalan mengikuti korban KAREL LEKAN, dan ketika  berada didepan Kios Milik Saudara Fredek Soeroe maka terdakwa SADRAK LIRMAMMANA dari belakang langsung mencabut Parang dari sarungnya dan langsung memotong kepala bagian Belakang Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke tanah. Bahwa setelah menganiaya dengan cara memotong korban sebanyak satu kali, terdakwa langsung dipukul dan oleh saudara YOKE HIARIEJ hingga terdakwa terjatuh ketanah kemudian dan diamankan untuk dibawa ke Kantor Polsek Serwaru.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban KAREL LEKAN meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/142/V/2014 tertanggal 27 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani oleh Dr.LILIAN PATRICIA TALABESSY, terhadap Korban KAREL LEKAN  pada pemeriksaan Luar :
    • Korban datang dalam keadaan Tidak Sadar Penuh.
    • Terdapat satu buah luka robek dikepala bagian belakang, 4 cm dari telinga kiri, 10 cm dari telinga kanan, 17 cm dari garis depan rambut. Luka memanjang dari belakang kepala hingga ke leher bagian belakang. Luka memanjang terbuka berbentuk garis lurus, tepi rata dengan panjang luka tengkorak dan jaringan lapisan otak, memanjang kebawah, ke bagian leher, dasar luka jaringan otot. Tulang terbuka 1,5 ( satu koma lima) cm dengan panjang garis patahan 15 (lima belas) cm.
    • Terhadap korban dilakukan Penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan dalam dan delapan belas jahitan luar.
    • Pasien Meninggal dunia.

Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang Korban laki-laki berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan luka robek pada Kepala Bagian belakang hingga ke leher bagian belakang akibat kekarasan benda tajam. Pasien meninggal dunia  diduga akibat kehilangan banyak darah akibat luka dikepala.

 

--------Perbuatan Terdakwa SADRAK LIRMAMMANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya