Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2015/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. URBANUS BATMOMOLIN alias URI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 8/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-08/S.1.15/Epp.2/02/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URBANUS BATMOMOLIN alias URI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa URBANUS BATMOMOLIN alias URI, pada hari Jumat tanggal 07 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Atubul Da Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya dijalan setapak didepan rumah Alo Lampiore dan di depan rumah saksi korban DOMINIKA RUMSORY Alias MINI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan, terhadap saksi korban DOMINIKA RUMSORY Alias MINI yang dilakukan oleh terdakwa antara dengan cara-cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban datang ke dusun untuk mengumpulkan kelapa lalu membawa pulang ke rumahnya untuk di jemur, akan tetapi terdakwa merasa tidak senang kelapa-kelapa tersebut di ambil oleh saksi korban karena terdakwalah yang membelah kelapa-kelapa-kelapa itu, kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi korban untuk mengambil kelapa yang sedang di jemur dan memasukkan ke dalam karung dengan maksud di bawa pulang terdakwa namun saksi korban keberatan dan menghalangi terdakwa dengan cara menarik karung yang berisikan kopra tersebut sehingga terjadi tarik menarik karung kopra antar saksi korban dan terdakwa, setelah beberapa menit terdakwa melepaskan karung tersebut lalu pergi mencari ojek untuk pulang, saat dalam perjalanan tepatnya di depan rumah ALO LAMPIORE yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah saksi korban terdakwa berteriak dan mengancam dengan bahasa daerah “Yaktiel lo mpa kamlwarat yak nema ktwetal kwaru ko nayeo”  yang artinya saya sudah mau pergi ke dusun ini, jadi kalau mau ikut nanti saya cincang ose halus halus di bawah dusun, namun saat itu saksi korban tidak menghiraukannya. Beberapa saat kemudian terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban lalu mengambil karung untuk mengisi kopra, melihat hal tersebut saksi korban menghampiri terdakwa kemudian menarik karung kopra yang di pegang oleh terdakwa, pada saat karung yang di pegang terdakwa di tarik oleh saksi korban terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya mengacungkan parang yang diambilnya dari dalam bakul yang di simpan saksi korban dekat kelapa-kelapa yang di jemurnya kemudian terdakwa mengarahkan ke arah leher sebelah kanan saksi korban sambil mengeluarkan kata-kata “berani ose tarik karung kopra ini satu kali lagi beta iris ose punya batang leher”, karena merasa takut saksi korban melepaskan karung tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa terancam dan membiarkan terdakwa mengisi kopra ke dalam karung tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat  (1) ke 1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya