Petitum Permohonan |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon AGUSTINUS BAIRSADI oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor : STP Atst/23/IV/2019/RESKRIM Tanggal 23 April 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas diri Pemohon.
- Mengembalikan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |