Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN sml SITI JAMRUT 1.LA ODE TAMSIK
2.MILWAN REFWALU
3.STANISLAUS FUTWEMBUN
4.JHON SABONO, S.H., M.Kn.
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI JAMRUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL SAPASURU, S.H.,M.H.SITI JAMRUT
2VENSKA PHILYATRIN SAPASURU, S.H., M.H.SITI JAMRUT
Tergugat
NoNama
1LA ODE TAMSIK
2MILWAN REFWALU
3STANISLAUS FUTWEMBUN
4JHON SABONO, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

Dalam Provisi :

  1. Memerintahkan agar atas tanah dan rumah Obyek Sengketa diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sampai putusan akhir dijatuhkan dan putusannya berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik dari tanah dan rumah diatasnya (Obyek Sengketa) seluas 449 meter persegi yang terletak di Jl. Sinna Mangasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat  dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara dengan Selokan Desa Themin dan bapak Yonas Resimanuk
    • Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur
    • Sebelah Barat dengan Laut
    • Sebelah Timur dengan Jalan Raya

Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Welutu Tanggal 20 Maret 1997 atas nama Siti Jamrut (Penggugat)

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
  2. Menyatakan kwitansi Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani Penggugat tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah dan rumah Obyek Sengketa seluas 449 meter persegi yang terletak di Jl. Sinna Mangasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat  dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara dengan Selokan Desa Themin dan bapak Yonas Resimanuk
    • Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur
    • Sebelah Barat dengan Laut
    • Sebelah Timur dengan Jalan Raya

Adalah tanpa hak dan melawan hukum

  1. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III atau orang lain yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah dan rumah Objek Sengketa seluas 449 meter persegi yang terletak di Jl. Sinna Mangasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat  dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara dengan Selokan Desa Themin dan bapak Yonas Resimanuk
    • Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur
    • Sebelah Barat dengan Laut
    • Sebelah Timur dengan Jalan Raya

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, agar dapat dikuasai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah;

7. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun orang lain dan pihak Ketiga yang direkayasa dengan mengatasnamakan Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat IV atas tanah dan rumah Obyek Sengketa adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;

8. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun orang lain dan pihak Ketiga atas tanah dan rumah Obyek Sengketa adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;

9. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat  III dan Tergugat IV telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril kepada Penggugat;

10. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama secara tanggung renteng membayar kerugian materil yang timbul sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akibat hilangnya hak Penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah dan rumah Obyek Sengketa sejak tahun 2016 s/d tahun 2018 dan timbulnya perkara ini;

11. Menghukum TERGUGAT II dan Tergugat III bersama-sama secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat akibat perbuatan mereka yang memaksa Penggugat keluar dari Obyek Sengketa dan mencederai harga diri Penggugat serta menimbulkan rasa malu ditengah keluarga dan masyarakat setempat;

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini;

13. Menghukum para Tergugat bersama-sama secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)

15. Mengukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak