Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2019/PN sml | SITI JAMRUT | 1.LA ODE TAMSIK 2.MILWAN REFWALU 3.STANISLAUS FUTWEMBUN 4.JHON SABONO, S.H., M.Kn. |
Pelaksanaan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2019/PN sml | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Dalam Provisi :
Dalam Pokok Perkara :
Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Welutu Tanggal 20 Maret 1997 atas nama Siti Jamrut (Penggugat)
Adalah tanpa hak dan melawan hukum
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, agar dapat dikuasai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah; 7. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun orang lain dan pihak Ketiga yang direkayasa dengan mengatasnamakan Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat IV atas tanah dan rumah Obyek Sengketa adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum; 8. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun orang lain dan pihak Ketiga atas tanah dan rumah Obyek Sengketa adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum; 9. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril kepada Penggugat; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama secara tanggung renteng membayar kerugian materil yang timbul sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akibat hilangnya hak Penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah dan rumah Obyek Sengketa sejak tahun 2016 s/d tahun 2018 dan timbulnya perkara ini; 11. Menghukum TERGUGAT II dan Tergugat III bersama-sama secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat akibat perbuatan mereka yang memaksa Penggugat keluar dari Obyek Sengketa dan mencederai harga diri Penggugat serta menimbulkan rasa malu ditengah keluarga dan masyarakat setempat; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini; 13. Menghukum para Tergugat bersama-sama secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) 15. Mengukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |