Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2015/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. YULIA YEMPORI alias YULCE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-35/S.1.15/Epp.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIA YEMPORI alias YULCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor  Reg. Perk.PDM-17/SML/08/2015, tanggal 11Agustus 2015

Bahwa ia terdakwa Yulia Yempori alias Yulce, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 20.00 WIT. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Desa Sifnana Kecamatan Tanibar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum”terhadap saksi korban AMBARWATI alias bu HENGKI alias bu AMBAR yang dilkukan oleh terdakwa sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban dihubungi oleh saksi Simon Fenanlampir (suami terdakwa) untuk datang ke rumahnya dalam rangka membicarakan tentang kostum yang dipesan oleh saksi Simon Fenanlampir melalui korban, kemudian sekitar pukul 20.00 Wit. saksi korban bersama Hengki Heriawan (suami saksi korban) dan saksi Sugianto pergi menuju rumah saksi Simon Fenanlampir di Desa Sifnana Kec.Tansel Kab.MTB dan setelah saksi korban bersama dengan saksi Hengki Heriawan dan saksi Sugianto tiba di rumah saksi Simon Fenanlampir kemudian saksi korban mempersilahkan masuk lalu kemudian kami membicarakan tentang kostum yang dipesan oleh saksi Simon Fenanlampir melalui saksi korban dan dalam pembicaraan tersebut saksi Simon Fenanlampir mengatakan kepada saksi korban bahwa kostum yang dipesan ada yang beberp kebesaran sehingga sebagian orang-orang yang akan menggunakan kostum tersebut tidak mau memakainya lalu saksi korban menyampaikan bahwa nanti saksi korban mengurangi biaya sebesar Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah) dari harga setiap kostum tersebut yang kebesaran untuk mengecilkan kostum tersebut karena saksi korban sudah mengecek di tukang jahit bahwa biaya untuk mengecilkan baju sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk satu baju, namun pada saat itu terdakwa langsung berdiri dan mengatakan dengan suara keras bahwa “bukan masalah kasi kecil baju, tapi nama yang kamu tulis itu salah semua, ose buta huruf, parlente, biadab, gara-gara ose beta deng beta pung laki bakalai, lubang puki, anjing cuki(kamu ini tidak tahu membaca, penipu, kamu biadab, gara-gara kamu saya sama sumi saya bertengkar, kamu punya kemaluan, anjing berhubungan badan dengn kamu) kemudian saksi korban mengatakan bahwa bukan saya yang menulis nama-nama tersebut namun masing masing anggota yang menulis nama sesuai dengan ukuran baju yang akan dipesan dan juga Armi yang mengetik SMS nama-nama tersebut untuk dikirim ke jawa namun terdakwa tidak

menanggapi dan melontarkan kalimat tersebut berulang-ulang kali kepada saksi korban sehingga ditegur oleh saksi Simon Fenanlampir lalu saksi korban langsung mengatakan kepada saksi Hengki Heriawan untuk kembali.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa malu dihadapan masyarakat pada umumnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya