Dakwaan |
Bahwa PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan atau Pasal 352 KUHPidana , yang dilakukan oleh tersangka SIMSON WUARBANARAN Alias SON terhadap korban FRANSINA URUTMAN Alias SIN , pada hari selasa tanggal 08 September 2021 yang bertempat di desa Walerang Kec Fordata Kab Kepulauan Tanimbar tepatnya di teras rumah milik korban yang mana awalnya korban sementara berada di rumah saudara AGUSTA MASIHIN sementara bercerita bersama saudari AGUSTA di teras rumah miliknya tiba - tiba pelaku SIMSON WUARBANARAN Alias SON datang ke rumah korban bersama - sama dengan anaknya SINTA WUARBANARAN dan beberapa warga desa walerang yang mana saat itu anaknya sementara dalam keadaan sakit dan setelah pelaku tiba di rumah korban pelaku langsung menendang pintu rumah korban sebanyak dua (2) kali dikarenakan pintu rumah dalam keadaan tertutup,melihat kejadian tersebut korban langsung berlali dari rumah saudara AGUSTA MASIHI ke rumahnya dan sementara dalam perjalanan korban melihat pelaku mengambil dua (2) buah batu bata (batako) dan melempar pintu rumah milik korban namun pintu rumah milik korban tidak terbuka sehingga pelaku kembali mengambil kayu kosen yang ukuran panjangnya dua (2) meter kemudian pelaku menikam pintu rumah korban sebanyak dua (2) kali yang mengakibatkan pintu rumah korban rusak dan langsung terbuka,melihat pintu rumah suda rusak, korban langsung mengatakan "siapa ada bikin ose pun anak" (siapa yang mebuat sakit anak kamu) dan pelaku mengatakan "bicara par pele ose pun kebusukan apa,ese swanggi mo"(kamu ngomong untuk menutupi kamu punya kebusukan apa,kamu itu swanggi,tukan santet) tiba - tiba pelaku langsung memukul korban dengan cara meninju dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu (1) kali kearah wajah korban namun korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai tangan kiri korban yang mengakibatkan luga gores yang mengeluarkan darah, melihat tangannya suda berdarah sehingga korban mengambil sepotong kayu yang berada di dekat korban dan hendak memukul pelaku namun pelaku langsung memegang tangan korban dan langsung mendorong korban ke diding rumah milik korban sambil mengatakan " ambil parang datang lalu beta potong kasi mati dia panggal - panggal dia kata beta bisa ka seng" melihat kejadian tersebut saudara PICE MANLOKA Alias PICE datang dan langsung mengamankan pelaku.
Pasal 351 Ayat (1) dan atau Pasal 352 KUHPidana |